Tanah Bumbu – Anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, mengapresiasi kebijakan pengaturan jam belajar di sekolah negeri. Ia menilai, jadwal yang diterapkan sudah mempertimbangkan kebutuhan siswa, terutama waktu bermain mereka.
Menurut Andi Asdar, jam belajar di Sekolah Dasar Negeri saat ini cukup ideal. Untuk kelas 1 hingga 3 dimulai pukul 08.00 hingga 12.30 WITA, sedangkan kelas 4 hingga 6 berakhir pada pukul 13.45 WITA.
“Ini patut diapresiasi. Tapi sayangnya, hal ini belum diterapkan di sekolah swasta. Anak-anak pulang sampai pukul 16.00 WITA,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Senin 14 Juli 2025
Ia menilai, durasi belajar yang terlalu panjang di sekolah swasta bisa berdampak pada berkurangnya waktu bermain anak.
“Mereka bahkan bisa kehilangan kesempatan untuk bermain sama sekali. Kenapa tidak disamakan saja dengan sekolah negeri?” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk keprihatinan Andi Asdar terhadap keseimbangan waktu belajar dan hak bermain siswa, terutama di jenjang sekolah dasar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dedi Teguh Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki kewenangan mengatur jam belajar di sekolah swasta secara langsung.
“Dalam regulasi hanya disebutkan batas minimal jam belajar hingga pukul 13.45 WITA. Tidak ada ketentuan mengenai batas maksimalnya,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, kemungkinan pihak sekolah swasta menambah jam pelajaran sebagai upaya meningkatkan kualitas akademik siswanya.
“Kalau saja ada ketentuan yang memuat minimum, medium, dan maksimum waktu belajar, tentu kami bisa melakukan pembatasan,” tuturnya.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari pembahasan Program Kerja Dinas Pendidikan Tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman, memimpin rapat yang juga menjadi forum pemaparan capaian kinerja Dinas Pendidikan sepanjang semester pertama 2025.















