Ibu Rumah Tangga di Satui Dianiaya Suami, Cekcok Sepele Berujung Luka Serius

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT di Satui, seorang ibu rumah tangga alami luka serius akibat dianiaya suami, pelaku ditangkap polisi dan dijerat hukum

Kasus KDRT di Satui, seorang ibu rumah tangga alami luka serius akibat dianiaya suami, pelaku ditangkap polisi dan dijerat hukum

TanahBumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Satui. Kasus ini terjadi di rumah kontrakan Gang Bahagia Jaya, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, pada Senin (29/9/2025) malam.

Korban berinisial OL (25) mengalami luka memar di wajah, dagu, dan telinga kiri robek akibat dianiaya suaminya. Pelaku berinisial APM (27) juga menggigit jari tangan kanan korban hingga meninggalkan bekas luka.

Kapolsek Satui AKP Hardaya menegaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban lalu memukul wajah dan tubuhnya berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga membuatnya kesakitan.

“Korban mengalami luka cukup serius akibat penganiayaan tersebut. Setelah kejadian, ia langsung mendatangi Polsek Satui untuk melaporkan tindakan pelaku dan meminta perlindungan hukum,” jelas AKP Hardaya, Rabu (1/10/2025).

Tim Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Gang Ampera, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penyelidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian korban yang berlumur darah,” ungkap AKP Hardaya.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Priyo, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih dalam lingkup rumah tangga. Tindakan seperti ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Ipda Priyo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Dramatis! Ular Piton 4 Meter Nyaris Memangsa Kucing, Damkar Turun Tangan

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka mencari solusi damai dan tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan.

“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan KDRT. Perlindungan hukum selalu siap diberikan,” tambah Ipda Priyo.

Berita Terkait

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi
Pemkab Tanah Bumbu Bekali UMKM Gunung Tinggi dengan Pelatihan Digital Marketing
Ombudsman RI Sosialisasikan Pengawasan Pelayanan Publik di Tanah Bumbu
Layanan Cuci Darah Hadir di RSUD Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPRD Beri Apresiasi
Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Anggota DPRD Hj Ernawati Hadiri Peresmian Gedung Dialisis RSUD Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Gedung Dialisis RSUD Tanah Bumbu, Pasien Cuci Darah Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Persatuan Bangsa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Bekali UMKM Gunung Tinggi dengan Pelatihan Digital Marketing

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WITA

Ombudsman RI Sosialisasikan Pengawasan Pelayanan Publik di Tanah Bumbu

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WITA

Layanan Cuci Darah Hadir di RSUD Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPRD Beri Apresiasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Gedung Dialisis RSUD Tanah Bumbu, Pasien Cuci Darah Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Persatuan Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:32 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bacakan Amanat BPIP

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x