TanahBumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Satui. Kasus ini terjadi di rumah kontrakan Gang Bahagia Jaya, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, pada Senin (29/9/2025) malam.
Korban berinisial OL (25) mengalami luka memar di wajah, dagu, dan telinga kiri robek akibat dianiaya suaminya. Pelaku berinisial APM (27) juga menggigit jari tangan kanan korban hingga meninggalkan bekas luka.
Kapolsek Satui AKP Hardaya menegaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban lalu memukul wajah dan tubuhnya berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga membuatnya kesakitan.
“Korban mengalami luka cukup serius akibat penganiayaan tersebut. Setelah kejadian, ia langsung mendatangi Polsek Satui untuk melaporkan tindakan pelaku dan meminta perlindungan hukum,” jelas AKP Hardaya, Rabu (1/10/2025).
Tim Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Gang Ampera, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penyelidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian korban yang berlumur darah,” ungkap AKP Hardaya.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Priyo, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih dalam lingkup rumah tangga. Tindakan seperti ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Ipda Priyo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka mencari solusi damai dan tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan.
“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan KDRT. Perlindungan hukum selalu siap diberikan,” tambah Ipda Priyo.















