Pelanggaran Administrasi, KPU Batalkan Cawalkot Aditya-Habib

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan informasi ini saat dihubungi oleh media pada Jumat (1/11/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel yang menilai adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 02, Aditya-Habib Abdullah.

“Rekomendasi Bawaslu Kalsel tersebut telah kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah atas rekomendasi itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan mereka untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran administrasi yang terbukti.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa jika pasangan calon nomor 02 merasa keberatan dengan keputusan ini, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Zairullah Tak ikut Pilgub Kalsel, Begini Katanya!

Dalam pernyataannya, Andi juga menyinggung kesiapan logistik untuk Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Namun, mengingat perkembangan ini, KPU Kota Banjarbaru harus berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Pusat terkait kelanjutan distribusi logistik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang melibatkan Aditya-Habib Abdullah kepada KPU Kalsel.

“Rekomendasi tersebut kami sampaikan beserta bukti-bukti yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pada pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU Pemilihan,” jelas Aries.

Aries menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan jika calon tersebut adalah petahana.

“Namun, keputusan akhir ada di tangan KPU setelah melakukan penelaahan hukum yang mendalam,” tegasnya.

Berita Terkait

Wisuda STIKes Intan Martapura Tahun 2026, Lahirkan Lulusan Siap Berkontribusi bagi Dunia Kesehatan
Hadiri Wisuda STIKes Intan Martapura, Plt Kepala LLDIKTI XI Dorong Peningkatan Mutu dan Integritas Perguruan Tinggi
Riset Mahasiswa ULM Ungkap Paradoks Kesehatan Pekerja Prostitusi Daring: Sadar Risiko, Belum Konsisten Mencegah
Tim PKM-RSH ULM Ungkap Dampak Komunikasi Menyakitkan dalam Hubungan Pacaran Remaja
Semarak Merah Putih di PAUDIT Robbani Banjarbaru Warnai Kebersamaan dan Perkuat Silaturahmi Orang Tua, Guru, dan Anak
Gandeng Ibu-Ibu Kader Kelurahan Cempaka, Tim Dosen Manfaatkan Potensi Ikan Lokal Lewat Dana Kemdiktisaintek dalam Pencegahan Stunting
UNUKASE Bersama Ponpes Darul Ilmi, Dorong Santri Lanjut Kuliah dan Kuasai Profesi Strategis
UNUKASE Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren Walisongo, Dorong Santri Lanjut ke Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:32 WITA

Kepala BKN RI Pimpin Apel di Kotabaru, Penghargaan Manajemen Talenta Diserahkan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:10 WITA

Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita, Dorong Minat Baca Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:24 WITA

Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Pelaksanaan Reforma Agraria Kotabaru Masuk Tahap Monitoring dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:58 WITA

BPN Kotabaru Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026, Ini Manfaatnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WITA

Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 Kalsel Ditutup dengan Pesan Persaudaraan di Kotabaru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WITA

Pemkab Kotabaru Bahas Solusi Air Bersih dengan PT STC di Tengah Kemarau

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:12 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Tegaskan Dukungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x