Pelanggaran Administrasi, KPU Batalkan Cawalkot Aditya-Habib

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan informasi ini saat dihubungi oleh media pada Jumat (1/11/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel yang menilai adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 02, Aditya-Habib Abdullah.

“Rekomendasi Bawaslu Kalsel tersebut telah kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah atas rekomendasi itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan mereka untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran administrasi yang terbukti.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa jika pasangan calon nomor 02 merasa keberatan dengan keputusan ini, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Merajut Asa, Hj. Fatmawati Hadir di Desa Teluk Sirih dengan Bantuan Spesial

Dalam pernyataannya, Andi juga menyinggung kesiapan logistik untuk Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Namun, mengingat perkembangan ini, KPU Kota Banjarbaru harus berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Pusat terkait kelanjutan distribusi logistik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang melibatkan Aditya-Habib Abdullah kepada KPU Kalsel.

“Rekomendasi tersebut kami sampaikan beserta bukti-bukti yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pada pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU Pemilihan,” jelas Aries.

Aries menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan jika calon tersebut adalah petahana.

“Namun, keputusan akhir ada di tangan KPU setelah melakukan penelaahan hukum yang mendalam,” tegasnya.

Berita Terkait

Riset Mahasiswa ULM Ungkap Paradoks Kesehatan Pekerja Prostitusi Daring: Sadar Risiko, Belum Konsisten Mencegah
Tim PKM-RSH ULM Ungkap Dampak Komunikasi Menyakitkan dalam Hubungan Pacaran Remaja
Semarak Merah Putih di PAUDIT Robbani Banjarbaru Warnai Kebersamaan dan Perkuat Silaturahmi Orang Tua, Guru, dan Anak
Gandeng Ibu-Ibu Kader Kelurahan Cempaka, Tim Dosen Manfaatkan Potensi Ikan Lokal Lewat Dana Kemdiktisaintek dalam Pencegahan Stunting
UNUKASE Bersama Ponpes Darul Ilmi, Dorong Santri Lanjut Kuliah dan Kuasai Profesi Strategis
UNUKASE Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren Walisongo, Dorong Santri Lanjut ke Perguruan Tinggi
Inovasi Edukasi Kesehatan Berbasis “World Café”, Dosen dan Mahasiswa Keperawatan ULM Tingkatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan Infeksi dan Manajemen Psikologis Keluarga
Ibu Hamil Wajib Tahu, FKIK ULM Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Janin hingga Perawatan Bayi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:47 WITA

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 04:48 WITA

Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru

Sabtu, 5 September 2026 - 04:41 WITA

GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 04:35 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif: Keteladanan Rasulullah Penting dalam Pembentukan Karakter Anak

Kamis, 3 September 2026 - 14:00 WITA

Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Ribuan Botol Dilindas Alat Berat

Kamis, 3 September 2026 - 13:29 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Peran Ibu sebagai Teladan Anak di Era Digital

Kamis, 3 September 2026 - 13:24 WITA

Tingkatkan Layanan, Bapenda Gandeng KPP Pratama dan Aspirasi Skill Center Gelar Bimtek SDM

Kamis, 3 September 2026 - 13:18 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Terima Sertipikat Aset BMD

Berita Terbaru

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjar menggelar aksi penanggulangan dampak kabut asap pada Sabtu, 5 September 2026

Banjar

PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:10 WITA

Tim Voli Tanah Bumbu meraih dua gelar juara 1 kategori umum putra dan putri pada Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru.

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru

Sabtu, 5 Sep 2026 - 04:48 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x