Pelanggaran Administrasi, KPU Batalkan Cawalkot Aditya-Habib

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan informasi ini saat dihubungi oleh media pada Jumat (1/11/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel yang menilai adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 02, Aditya-Habib Abdullah.

“Rekomendasi Bawaslu Kalsel tersebut telah kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah atas rekomendasi itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan mereka untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran administrasi yang terbukti.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa jika pasangan calon nomor 02 merasa keberatan dengan keputusan ini, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Praktek Pengolahan Lahan Rawa Menggunakan Alat Mesin Pertanian

Dalam pernyataannya, Andi juga menyinggung kesiapan logistik untuk Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Namun, mengingat perkembangan ini, KPU Kota Banjarbaru harus berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Pusat terkait kelanjutan distribusi logistik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang melibatkan Aditya-Habib Abdullah kepada KPU Kalsel.

“Rekomendasi tersebut kami sampaikan beserta bukti-bukti yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pada pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU Pemilihan,” jelas Aries.

Aries menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan jika calon tersebut adalah petahana.

“Namun, keputusan akhir ada di tangan KPU setelah melakukan penelaahan hukum yang mendalam,” tegasnya.

Berita Terkait

Warga Komplek Pelita 2 Kuranji Tolak Rencana Pembangunan Alkah Baru (Pemakaman Baru)
FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing
Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan
UNUKASE Kirim 12 Mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Komando Menwa Suryanata 2025
Tokoh Muda Kalsel Maulana Nur Dorong Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Jenderal Soeharto
Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Ketahanan Pangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Global
UNUKASE Mengapresiasi Usaha Mahasiswa di Ajang MTQMN 2025

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 03:43 WITA

FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WITA

Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027

Senin, 12 Januari 2026 - 19:36 WITA

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan

Kamis, 20 November 2025 - 19:08 WITA

UNUKASE Kirim 12 Mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Komando Menwa Suryanata 2025

Kamis, 6 November 2025 - 20:01 WITA

Tokoh Muda Kalsel Maulana Nur Dorong Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Jenderal Soeharto

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:36 WITA

Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Ketahanan Pangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Global

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:25 WITA

UNUKASE Mengapresiasi Usaha Mahasiswa di Ajang MTQMN 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:56 WITA

UNUKASE dan Tim P4GN Perkuat Komitmen Bersama Perangi Narkoba di Lingkungan Kampus

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x