Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Surat Edaran tersebut, di tandatangani Bupati Zairullah Azhar tertanggal 27 Juli 2024 tersebut, dan ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat Tanbu.
Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kepala Bidang PSLB3 Indah Maya Suryanti, menyampaikan Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah plastik, kata Indah.
Maka di imbau kepada Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, Puskesmas termasuk Sekolah, Perusahaan, Lembaga Masyarakat dan Organisasi masyarakat di Tanbu, untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai (PSP) di berbagai kegiatan, seperti agenda rapat, sosialisasi, koordinasi, pelatihan, bimtek, peringatan hari besar, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya.
Selain itu, sambung Indah agar meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya.
“Juga menumbuhkan budaya cinta lingkungan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” ujarnya, Jumat (12/07) di Batulicin.
Ia juga mengajak agar di setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang sekolah, dan lainnya untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, gelas, atau perlengkapan lainnya yang dapat di gunakan berulang kali.
Tidak hanya itu, setiap kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik. Di sarankan menggunakan bahan organik atau alternatif bahan lainnya yang ramah lingkungan atau mudah terurai.
“Contohnya seperti daun dan kertas,” tambahnya.
Kemudian, meningkatkan penggunaan kantong yang di gunakan kembali (reusable bag) dalam aktifitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.
Ia juga berharap, agar pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini dapat di sosialisasikan kepada seluruh pegawai pemerintah, karyawan/karyawati perusahaan, mahasiswa, pelajar, dan seluruh masyarakat di lingkup Desa/Kelurahan.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id















