Pemkab Tanbu Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Sampah Berbahan Plastik

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang PSLB3 Indah Maya Suryanti

Kepala Bidang PSLB3 Indah Maya Suryanti

Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Surat Edaran tersebut, di tandatangani Bupati Zairullah Azhar tertanggal 27 Juli 2024 tersebut, dan ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat Tanbu.

Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kepala Bidang PSLB3 Indah Maya Suryanti, menyampaikan Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah plastik, kata Indah.

Maka di imbau kepada Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, Puskesmas termasuk Sekolah, Perusahaan, Lembaga Masyarakat dan Organisasi masyarakat di Tanbu, untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai (PSP) di berbagai kegiatan, seperti agenda rapat, sosialisasi, koordinasi, pelatihan, bimtek, peringatan hari besar, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya.

Selain itu, sambung Indah agar meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya.

Baca Juga:  Bupati Tanah Bumbu Inisiasi Aksi Serentak, Hadirkan Layanan dan UMKM Lokal

“Juga menumbuhkan budaya cinta lingkungan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” ujarnya, Jumat (12/07) di Batulicin.

Ia juga mengajak agar di setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang sekolah, dan lainnya untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, gelas, atau perlengkapan lainnya yang dapat di gunakan berulang kali.

Tidak hanya itu, setiap kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik. Di sarankan menggunakan bahan organik atau alternatif bahan lainnya yang ramah lingkungan atau mudah terurai.

“Contohnya seperti daun dan kertas,” tambahnya.

Kemudian, meningkatkan penggunaan kantong yang di gunakan kembali (reusable bag) dalam aktifitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.

Ia juga berharap, agar pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini dapat di sosialisasikan kepada seluruh pegawai pemerintah, karyawan/karyawati perusahaan, mahasiswa, pelajar, dan seluruh masyarakat di lingkup Desa/Kelurahan.

 

sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WITA

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 09:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WITA

RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WITA

DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 01:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WITA

Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:57 WITA

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Minggu, 13 September 2026 - 13:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM dan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x