Medan – Insiden di sebuah sekolah dasar di Medan memicu perhatian publik setelah seorang guru, Haryati, menghukum muridnya, Mahesya Iskandar (10), duduk di lantai karena menunggak SPP sebesar Rp180 ribu. Peristiwa ini menuai kecaman luas, hingga berujung pada permintaan maaf dari pihak sekolah dan yayasan.
Kejadian bermula ketika ibu Mahesya, Kamelia, mendatangi sekolah pada Rabu (8/1) dan mendapati anaknya duduk di lantai selama jam pelajaran berlangsung. Mahesya dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar akibat tunggakan SPP.
“Saya menangis melihat anak saya dihukum seperti itu. Tapi wali kelasnya bilang ini aturan sekolah,” ujar Kamelia saat ditemui di rumahnya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Menurut Kamelia, Haryati bersikukuh bahwa siswa yang belum melunasi SPP tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran. Bahkan, Mahesya disebut sudah diminta pulang oleh Haryati, namun menolak.
Saat Kamelia menemui Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma, terungkap bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari aturan resmi sekolah. Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui adanya siswa yang dihukum karena tunggakan SPP.
“Kami sama sekali tidak tahu soal hukuman ini. Tidak ada aturan seperti itu di sekolah kami,” jelas kepala sekolah.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, turut angkat bicara. Ahmad menegaskan bahwa tindakan Haryati adalah inisiatif pribadi dan bertentangan dengan kebijakan yayasan. Ia memastikan semua siswa, baik yang sudah melunasi SPP maupun yang belum, berhak mengikuti kegiatan belajar.
“Hukuman duduk di lantai itu akal-akalan gurunya. Kami kecewa kejadian ini menjadi viral. Sebagai langkah tegas, Haryati diskors hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Ahmad, Sabtu (11/1).
Setelah kasus ini viral, banyak donatur yang datang membantu melunasi tunggakan SPP Mahesya. Kepala sekolah juga telah berkunjung ke rumah Kamelia untuk meminta maaf secara langsung. Namun, hingga saat ini, Haryati belum terlihat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Mahesya.
“Banyak yang membantu kami. Bahkan, kepala sekolah bilang masalah uang sekolah tidak usah dipikirkan lagi,” ujar Kamelia, yang sehari-hari bekerja sebagai relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Kamelia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran SPP disebabkan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair. Selama ini, pembayaran uang sekolah kedua anaknya, termasuk adik Mahesya yang juga bersekolah di SD Yayasan Abdi Sukma, bergantung pada dana KIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau KIP cair, langsung saya gunakan untuk biaya sekolah. Saya tidak pernah ambil untuk kebutuhan lain,” jelasnya.
Kamelia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi pihak sekolah agar lebih bijaksana dalam menangani siswa dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, pihak yayasan berjanji akan memperbaiki mekanisme internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini membuka mata masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap kebijakan sekolah, khususnya yang berkaitan dengan siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan untuk memastikan semua anak memiliki akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.















