Pelitanusantara.net – Anggota DPRD provinsi Kalimantan selatan, H.Risdianto haleng HB dari fraksi PKB menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sabtu, (15/04/2023).
Kegiatan sosper ini dihadiri Tim pemenang Hj. ENDANG ISNAWANGSIH, SH dari Kecamatan Batu Ampar, Bacalon DPRD Kalimantan Selatan VII H.M. Amin ST MSi, juga 8 Kepala Desa Batu Ampar dan tim pemenang serta pengurus DPC PKB Tanah Laut.
Dalam sambutannya, H. Anto memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat.

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah,” kata Bang Haleng.
Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori tidak mampu.
“Berperkara itu bukan hal murah makanya Negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori tidak mampu” tutup Politisi PKB ini.
Penulis : Raeza Pahllevi















