Tanah Bumbu – Maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, mendorong warga setempat untuk menyampaikan langsung keluhan mereka kepada wakil rakyat. Pada Selasa 8 Juli 2025, puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Tanah Bumbu untuk menyuarakan keresahan tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Sya’bani Rasul.
Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sejumlah pihak hadir memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai kewenangannya, di antaranya perwakilan dari Satpol PP, Damkar, DPMPTSP, serta Disbudporapar. Hadir pula jajaran Polres Tanbu, Polsek Satui, Camat Satui, dan para pemilik THM di wilayah tersebut.
Dari unsur masyarakat, Kepala Desa Sungai Cuka, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak juga turut menyampaikan pandangan mereka terkait keresahan yang ditimbulkan oleh keberadaan THM.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada aspek legalitas perizinan, operasional usaha, dan tanggapan terhadap laporan masyarakat. Setiap pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi.
Rapat menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, tempat usaha Fortune Karaoke dinyatakan tidak diizinkan beroperasi dan tidak dapat melanjutkan proses perizinan selama masih berada di lokasi yang ditolak warga. Jika pemilik tetap ingin mengajukan izin, maka harus dilakukan di lokasi baru yang disepakati bersama.
Kedua, bagi tempat karaoke yang telah mengantongi izin dari warga dan pemerintah desa, diperbolehkan beroperasi hanya hingga masa izin berakhir. Setelah itu, usaha tersebut diminta untuk pindah ke lokasi lain yang telah mendapat persetujuan.
Rapat ditutup setelah seluruh peserta menyampaikan pandangan dan menyetujui langkah-langkah tindak lanjut sesuai hasil pembahasan bersama.








