Jakarta – Polisi berhasil membongkar pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan rekaman yang beredar, polisi mendatangi salah satu kamar hotel yang digunakan untuk pesta seks tersebut. Para peserta terlihat berusaha menutupi wajah mereka dengan jaket dan masker saat digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dari 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan.
Para tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. RH dan RE diketahui bertindak sebagai penyewa kamar hotel, sementara BP alias D bertugas merekrut peserta untuk bergabung dalam pesta tersebut.
“BP alias D ini merekrut peserta dengan menghubungi satu per satu calon peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” jelas Ade Ary.
Awalnya, D merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta tersebut. Selanjutnya, mereka mengajak rekan-rekan lainnya hingga jumlah peserta bertambah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 15 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp7,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita alat kontrasepsi dan obat anti-HIV sebagai barang bukti.















