Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024” di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/24).
Acara ini dihadiri oleh ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah resmi terdaftar.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga stabilitas politik. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, Bupati menekankan bahwa ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat demokrasi.
“Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta regulasi yang berlaku. Keberadaan regulasi ini penting agar ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujar Ambo Sakka.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini, para peserta lebih memahami aturan yang mengatur tata kelola ormas, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran hukum yang merugikan organisasi maupun masyarakat.
Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 435 ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan ormas untuk menciptakan tata kelola organisasi yang baik.
“Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, mulai 2 hingga 3 Desember 2024,” tambah Nahrul.
Dengan peran strategis yang dimiliki, ormas diharapkan mampu menjadi mitra aktif pemerintah dalam membangun daerah yang lebih baik serta mencegah potensi konflik melalui pengelolaan komunikasi yang baik di antara kelompok-kelompok masyarakat.















