Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu), telah mengamankan satu orang pemuda berinisial T (24), yang di duga melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RH (22), Sabtu (29/07/2024) sore.
Kejadian bermula saat korban mengenderai sepeda motor beriringan bersama saksi berinisial RH (20) di Jl. Inpres Desa Barakat Mufakat Kec. Satui, kemudian pelaku memepet kendaraan korban dan dengan sengaja memegang serta meremas bagian dada sebelah kanan korban.
Setelah melakukan pelecehan tersebut, pelaku langsung memacu sepeda motornya dengan kencang untuk melarikan diri. Korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Satui Tanbu.
Mendapat laporan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Satui bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku untuk dibawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
“Sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Satui untuk di proses,” ucap Jonser Sinaga.
Selanjutnya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul Jo Pasal 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.