Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari Senin (04/03). Raperda tersebut menyangkut Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.
Sekretaris Daerah Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada lembaga legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.
Pemerintah daerah menyadari urgensi regulasi terkait ketenagakerjaan setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengharuskan adanya peraturan daerah yang mengaturnya.
Ambo Sakka menyatakan bahwa dengan jumlah perusahaan yang signifikan di Tanbu, dibutuhkan tenaga kerja yang cukup.
“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” katanya.
Sementara itu, Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga dianggap mendesak. Ambo Sakka menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali didatangi oleh perwakilan masyarakat adat di Tanbu, yang meminta kepastian hukum termasuk hak-hak adat mereka.
“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tambahnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id















