Kam. Des 5th, 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul, KPK Diduga Perlu Bertindak Cepat

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo

Jakarta – Setelah sebelumnya dinyatakan hilang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terlihat kembali hadir di hadapan publik. Kehadiran ini memunculkan desakan agar KPK segera menindaklanjuti status tersangka yang disematkan padanya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan agar KPK bertindak cepat dalam menangkap Sahbirin, mengingat keberadaannya sudah diketahui publik.

“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” ujar Yudi pada Senin (11/10/2024).

Sahbirin terlihat hadir dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Paman Birin memimpin apel mengenakan pakaian dinas lengkap di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan semangat bagi ASN, serta menegaskan bahwa dirinya selama ini ada di Banua (Kalimantan Selatan).

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, termasuk Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp13 miliar, yang diduga sebagai bagian dari komisi atau “fee” 5% yang diterima Sahbirin dan beberapa pihak lain.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukti uang tunai tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada beberapa pihak terkait, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai tersangka pemberi suap. Sahbirin bersama empat pejabat dan satu tokoh masyarakat setempat juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sahbirin tak tinggal diam menghadapi penetapan status tersangka ini. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum melawan KPK. Meski demikian, Yudi Purnomo menegaskan bahwa KPK tidak perlu menunggu hasil praperadilan untuk menangkap Sahbirin, mengingat hal tersebut adalah proses hukum terpisah yang tidak menggugurkan penindakan segera.

KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Sahbirin sempat melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, sehingga proses pencarian diluncurkan untuk menemukan dan membawa yang bersangkutan ke pengadilan. Dengan kehadiran Sahbirin di hadapan publik saat ini, publik menanti respons cepat dari KPK untuk menegakkan hukum dan menjaga kredibilitas lembaga antirasuah ini.

 

sumber : news.detik.com

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *