Tanah Bumbu – Dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan dalam kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah, Senin 14 Juli 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Syamsir, menyerahkan bantuan secara simbolis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, dan para camat dari masing-masing wilayah turut mendampingi.
Ahli waris almarhumah Santi, Kader Posyandu dari Desa Muara Pagatan Tengah, menerima santunan pertama berupa manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Sementara itu, ahli waris almarhumah Halimatus Sa’diah, perangkat Desa Pakatellu, Kecamatan Kusan Tengah, mendapatkan manfaat total Rp231 juta. Santunan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menjelaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja desa merupakan bagian dari program prioritas nasional Asta Cita. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Khusus Nomor 8 Tahun 2025.
“Sejak 2021, tercatat sebanyak 10.488 pekerja dalam ekosistem desa di Tanah Bumbu telah mendapatkan perlindungan. Ini mencakup perangkat desa, kelurahan, kecamatan, anggota BPD, RT/RW, kader, hingga pekerja rentan,” ungkap Vina.
Ia menekankan bahwa perlindungan ini penting untuk menjamin kesejahteraan, mencegah kemiskinan baru, serta memastikan pendidikan anak tetap terjamin ketika risiko sosial menimpa pekerja.
Sementara itu, Kadis PMD Syamsir menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan hingga mencakup pekerja rentan yang belum terdaftar. Termasuk anggota PKK, koperasi desa, pengelola BUMDes, hingga tenaga kerja jasa konstruksi di desa.
“Pemerintah desa harus proaktif mendaftarkan para pekerjanya. Risiko kerja bisa datang kapan saja dan di mana saja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ini sangat krusial,” tandasnya.















