Batulicin – Komisi III DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Kamis (6/1). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, beserta anggota lainnya. Sementara itu, pihak Dinas PUPR diwakili oleh Kepala Dinas Hernadi Wibisono beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mempertanyakan keterlambatan tender proyek yang hingga Februari 2025 belum juga dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Kekhawatiran muncul bahwa keterlambatan ini dapat berdampak pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kami di Komisi III mempertanyakan belum adanya pergerakan dari Dinas PUPR. Kami meminta kejelasan terkait hal ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Hernadi Wibisono menjelaskan bahwa belum dimulainya proses tender disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, adanya Instruksi Presiden (Inpres) yang berimplikasi pada pemangkasan anggaran nasional menyebabkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai Rp 30 miliar masih terpending.
“Ini merupakan kebijakan pusat. Karena ada pemangkasan anggaran secara nasional, termasuk untuk Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga DAK senilai Rp 30 miliar masih tertunda dan kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Hernadi.
Selain itu, Dinas PUPR juga tengah beradaptasi dengan kebijakan baru terkait penerapan E-Katalog versi 6, yang hingga kini masih dalam tahap sosialisasi. Tim dari Bina Marga Dinas PUPR saat ini sedang mengikuti sosialisasi tersebut agar dapat segera diterapkan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Setelah proses sosialisasi ini selesai, maka tender dapat segera dimulai,” tambah Hernadi.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan ada solusi yang dapat mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur di Tanah Bumbu, sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada pembangunan daerah.















