Pelitanusantara.net – Dalam rangka Penyampaian 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab. Tanbu) Masa Persidangan Kesatu, Rapat Ke 13, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat Paripurna.
Rapat yang di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alydrus dan Agus Rahmadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (02/03) siang.

Selain itu, turut pula hadir para Asisten dan para Staf Ahli bersama jajaran Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanbu beserta anggota DPRD Kab.Tanbu serta Unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, penyampaian dua buah Raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud.
Dalam kesempatan ini, H Ambo Sakka menyampaikan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kembali pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.
Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya.
Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Tanbu juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.
“Setelah disampaikan penyajian Dua Buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemuadian hari,” tutupnya.















