DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi

- Penulis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dalam rangka Penyampaian 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab. Tanbu) Masa Persidangan Kesatu, Rapat Ke 13, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat Paripurna.

Rapat yang di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alydrus dan Agus Rahmadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (02/03) siang.

Selain itu, turut pula hadir para Asisten dan para Staf Ahli bersama jajaran Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanbu beserta anggota DPRD Kab.Tanbu serta Unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, penyampaian dua buah Raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud.

Dalam kesempatan ini, H Ambo Sakka menyampaikan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kembali pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Sekda dan DPRD Tanbu Hadiri Peringatan HUT PGRI di Karang Bintang

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Tanbu juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.

“Setelah disampaikan penyajian Dua Buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemuadian hari,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Bangun Jalan Desa Sepunggur, Akses Petani dan Tambak Kini Lebih Cepat
Mahasiswa Profesi Keperawatan ULM Berikan Pendidikan Kesehatan Hipertensi untuk Ibu Hamil
Tanggul Pemkab Tanah Bumbu Ubah Cerita Petambak Kepiting Muara Pagatan
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali Ahli Waris JKM Jadi Wirausaha Mandiri Lewat Program PEKA
IKKD Tanah Laut Dukung Warga Kuala Tambangan, Desak Aparat Tindak Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Dishub Tanah Laut Gelar Ramp Check Angkutan, Perkuat Keselamatan Transportasi Melalui Sinergi Lintas Instansi
46 Mahasiswa STIKES Intan Martapura Resmi Diyudisium, Tradisi Mandi Kembang Jadi Simbol Awal Pengabdian kepada Masyarakat
UNUKASE Kembali Lolos Pendanaan Nasional, Prodi Agribisnis Kantongi Hibah Rp437 Juta

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:40 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Upaya Cegah Stunting dan Tingkat Presentasi Belajar

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WITA

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:54 WITA

Transformasi Gizi Nasional: Menakar Progres, Tantangan, dan Dampak Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tengah Dinamika Kebijakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:30 WITA

Menakar Realitas Makan Bergizi Gratis di Bumi Agung: Antara Retorika Nasional dan Tantangan Lokal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:57 WITA

MBG, Good Governance, dan Prioritas Pembangunan SDM Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Menakar Kebijakan, Anggaran, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Tapin: Antara Tambang, Sawah, dan Masa Depan Warganya

Selasa, 23 September 2025 - 11:12 WITA

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN?

Berita Terbaru

Opini

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:30 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x