Tanah Bumbu – Komitmen DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengawal aspirasi masyarakat kembali ditegaskan melalui penataan ketat proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Bukan hanya soal kejar target waktu, DPRD menekankan bahwa seluruh usulan yang masuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) harus benar-benar berkualitas, terverifikasi, dan siap ditindaklanjuti. Seluruh proses penginputan ditargetkan tuntas paling lambat 28 Februari 2026.
Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi antara DPRD Tanah Bumbu dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi perencanaan sebelum memasuki tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
Rapat dipimpin Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang menegaskan bahwa SIPD-RI tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menyampaikan suara rakyat secara utuh dan terstruktur.
Menurutnya, sistem digital harus mempermudah, bukan justru menjadi penghalang aspirasi masyarakat. Karena itu, ia meminta adanya solusi konkret agar kendala teknis tidak lagi menyebabkan usulan masyarakat terlewat dari proses perencanaan.
“Kita ingin SIPD ini benar-benar menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah. Jangan sampai aspirasi hilang hanya karena persoalan teknis,” Ujar Wayan, Selasa (3/2/2026).
Dari sisi eksekutif, Bappeda Tanah Bumbu menyatakan kesiapan penuh mendampingi DPRD agar proses penginputan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, mengungkapkan bahwa tahapan Pokir tahun ini menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, waktu penginputan sengaja dipadatkan agar tidak tumpang tindih dengan agenda perencanaan lainnya, sekaligus memastikan seluruh tahapan RKPD berjalan sesuai jadwal nasional.
“Proses penginputan akan mulai berjalan hari ini atau paling lambat besok. Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat menyesuaikan, karena batas waktunya sudah ditetapkan,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap usulan, mulai dari penentuan skala prioritas hingga kejelasan lokasi dan permasalahan. Hal ini dinilai krusial untuk menghindari duplikasi data dan memudahkan proses verifikasi di tingkat perangkat daerah.
“Setiap usulan wajib diberi kode prioritas. Ini akan sangat membantu saat terjadi penyesuaian anggaran, sehingga program yang paling dibutuhkan masyarakat tetap bisa dikawal,” jelasnya.
Menjawab kekhawatiran terkait usulan lama yang belum terealisasi, Bappeda memastikan tidak menutup mata. Meski SIPD-RI tidak secara otomatis memuat data tahun sebelumnya, pihaknya siap melakukan penarikan data secara manual sebagai bahan pertimbangan ulang.
“Usulan yang masih relevan dan mendesak bisa kami rekap di luar sistem. Jika memang dibutuhkan, silakan diinput kembali untuk perencanaan 2027,” tandas Hasanuddin.
Dengan penguatan koordinasi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis proses perencanaan pembangunan ke depan akan semakin terarah, akuntabel, dan benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat di lapangan.















