Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, dengan dihadiri Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Tanbu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (21/03) siang.
Selain itu, Rapat Paripurna juga diikuti oleh unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Sayid Ismail mengatakan, berdasarkan Hasil Tapat Tingkat Satu, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan, pihak Pemkab mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, karena bukan hal mudah untuk menjadikan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.
“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya. (Rel)















