Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi tenaga kerja. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang digelar di Reibeach Cafe dan dihadiri perwakilan seluruh Puskesmas se-Tanah Bumbu, Rabu 25 Juni 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, Sekretaris Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Arman, serta jajaran tenaga kesehatan dari berbagai puskesmas turut menghadiri kegiatan ini.
Dalam forum bertema Standarisasi Pelayanan Program JKK Melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan aplikasi New e-PLKK untuk mempercepat layanan JKK bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan JKK di tingkat kecamatan. Dengan standarisasi ini, kami berharap pelayanan bisa lebih cepat, tepat, dan mudah dijangkau peserta,” ujar Vina Dwina Yuskin.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi New e-PLKK mempermudah proses layanan end-to-end bagi perusahaan, peserta, dan fasilitas kesehatan PLKK.
“Aplikasi New e-PLKK memberikan kemudahan proses end-to-end bagi Perusahaan, Peserta, maupun PLKK. Dengan kemudahan tersebut peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera ditangani dan mendapat pelayanan yang maksimal” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengintegrasikan aplikasi ini dengan sistem pelaporan perusahaan (SIPP Online), sehingga pihak perusahaan dapat melaporkan kecelakaan kerja dan mengunggah dokumen secara daring.
“Cukup dengan nomor KTP dan/atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, PLKK sudah dapat melakukan pengecekan eligibilitas peserta dan dapat langsung memberikan penanganan pertama” tambahnya.
Vina juga mengingatkan bahwa risiko kerja bersifat kompleks dan bervariasi, tergantung pada jenis usaha. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan disiplin membayar iuran dan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
“Jangan tunda pelaporan bila terjadi kecelakaan kerja. Kami siap memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1.114 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Tanah Bumbu senilai Rp6.043.566.240.















