Pelitanusantara.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Inspektorat gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibuka Langsung oleh Bupati Abah Zairullah Azhar, Hal itu dilakukan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud yang bebas korupsi.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut jajaran tinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansya ZA yang tak lain adalah Ketua DPRD Tanbu.

Tak hanya itu, pantauan awak media, turut pula dalam kegiatan Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Agoes Rahmadi, S.Ap dan juga Sayid Ismail Khollil Alydrus beserta beberapa anggota.

Dalam kesempatan ini, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T., dalam pemaparannya juga menyampaikan, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, menurut Indra Furqon, Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sbuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan secara virtual oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu ini juga disambut baik oleh DPRD Tanah Bumbu.
Wakil DPRD Tanbu mengatakan, Menurut UU pasal 12 B ayat (1) yang berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini menjadi langkah awal sinergi antara pegawai dan inspektorat, terutama dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima,” tutupnya. (Red)















