PELITANUSANTARA.NET, BATULICIN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan susun Rencana Strategis (Renstra) Keamanan Informasi bertempat di ruang rapat Kominfo, Jumat (21/05/2021).
Dalam gelaran itu Kominfo menghadirkan Narasumber Mohammad Nur Afif dari Badan Siber dan Sandi Negara, serta Abdul Hafizh, dari Dinas Kominfo Prov Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Komuninasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu Ardiansyah dalam sambutannya menghimbau kepada para jajarannya agar dapat menyimak dan banyak bertanya kepada narasumber yang memberikan narasinya.
Pelaksanaan kegiatan persandian dan keamanan Informasi itu mengacu pada regulasi umum tentang kegiatan persandian dan keamanan Informasi yang diterbitkan oleh Kementerian, dan juga mengacu pada dokumen tata kelola dan regulasi yang sudah diterbitkan oleh Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan.
Diantaranya – Pergub No. 0117 Tahun 2017 tentang pelaksanaan E-Government.
– Blueprint TIK Pengembangan dan Pengelolaan E-Government 2019-2024.
– Master plan SmartProvince Kalimantan Selatan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 117 Tahin 2017, tentang Pengembangan dan penerapan E-Government di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan :
– Pasal 13 Keamanan Infrastruktur Teknologi Informasi.
– Pasal 14 Pengamanan Sistem Jaringan.
– Pasal 15 Pengamanan Fisik Jaringan.
– Pasal 16 Pengamanan Sistem Operasi.
Kendala yang dihadapi dalam kegiatan persandian dan keamanan Informasi antara lain:
– Masih kurangnya kualitas dan kuantitas SDM yang terlibat dalam kegiatan Persandian dan Keamanan Informasi.
– Keterbatasan anggaran yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 khususnya pada tahun 2020.
– Masih belum singkronnya Kegiatan Persandian dan Keamanan Informasi dalam kegiatan Pengelolaan E-Government.
– Rendahnya Security Awareness dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan maupun Pengelolaan Sistem Elektronik Pemerintah. (**)