Pelitanusantara.net – Polres Tanah Bumbu gelar Apel Operasi Keselamatan Intan 2022 bersama Pemkab Tanah Bumbu, yang juga dihadiri Sekretaris Daerah H Ambo Sakka bersama Forkopimda.

Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali akan menerapkan larangan mudik lebaran ditengah pandemi Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini.
Mengingat satu bulan lagi umat Islam diseluruh dunia akan memasuki Ramadhan 1443 H, tentu akan disambut dengan penuh suka cita.
Hal ini tentu akan memasuki peningkatan intensitas kegiatan keagamaan mulai dari pesantren kilat, pengajian dan shalat tarawih berjamaah di mesjid-mesjid yang tentunya akan menimbulkan terjadinya kerumunan.
Selain itu juga, momen mudik lebaran sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat indonesia untuk bepergian ke kampung halaman dan bersilahturahmi bersama keluarga. Tentu, saat pandemi ini menimbulkan kerawanan yang dapat menyebabkan penyebaran covid19 semakin meluas.
Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo saat menjadi Inspektur Apel Operasi Keselamatan Intan 2022 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tanbu menyebutkan, pandemi covid19 telah menjadi wabah penyakit kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Itu berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi covid19 telah meluas hingga meliputi masalah sosial sampai dengan ekonomi.
”Pada tahun 2021 yang lalu, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran covid19. Dan pada tahun ini pemerintah memberlakukan kembali larangan mudik lebaran dikarenakan penyebaran covid19 terus meningkat,” ungkapnya saat Apel Operasi Keselamatan Intan 2022, Selasa (01/03/2022) pagi.
Sampai dengan sekarang terhitung sebanyak 135 juta jiwa masyarakat dunia terinfeksi covid19 dengan diantara nya2,9 Juta orang meninggal dunia.
Pemerintah pusat maupun daerah telah mengambil berbagai langkah strategis mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melaksanakan Tracking,Testing, dan Treatment, Vaksinsi Covid19, hingga larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Indonesia. (Red)















