Ini Jawaban Bupati Terkait Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu di Awal 2022

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendapat jawaban terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif, Selasa (18/01/22) kemarin.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jalan Jalan H. M. Amin km 10, Desa Sepunggur itu, dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus yang juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu serta perwakilan Forkopimda setempat.

Melalui Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd, Bupati Tanah Bumbu, dr. H M Zairullah Azhar, M.Sc., berikan jawaban 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022 tersebut.

Dirinya menyampaikan, atas nama pemerintah daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan maupun seluruh tahapan pada pembahasan 2 (dua) Raperda Inisiatif ini.

2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan.

Ambo Sakka menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan Khusus di daerah.

Baca Juga:  Kadis Kominfo SP Hadiri Acara Bukber gabungan PT. Arutmin Indonesia dan PWI Tanah Bumbu

Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di daerah dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.

Dirinya juga menambahkan, peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di bumi bersujud menjadi lebih baik.

Berikutnya, Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, dimana era otonomi daerah yang diawali dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.

“Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Ambo Sakka. (Red/Rel)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kolaborasi dengan Dunia Usaha, Jalan Alternatif KM 171 dan SLB Satui Cerdas Diresmikan
DWP Tanah Bumbu Sosialisakan Cegah Anak Kecanduan Smartphone
Peringatan HUT Tala ke-60, Bupati Rahmat Trianto Imbau Masyarakat dan Perusahaan Ucapkan Hari Jadi Tala dengan Bunga Hidup, Bukan Karangan
Desa Sarimulya Meraih Predikat Terbaik dalam Adipura Lokal Tanah Bumbu 2025
STIKES Intan Martapura Gelar Pelatihan BTCLS bagi Mahasiswa Keperawatan Semester Akhir
Pererat Hubungan, UNUKASE Hadiri Buka Puasa Bersama Polda Kalsel
Pemkab Tanbu Alokasikan Rp64 Miliar Dukung Program MBG
Ahmad Muzani: IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:33 WITA

Perkuat Sinergi Pembentukan Migrant Center di Kalimantan Selatan Rektor UNUKASE Hadiri Audiensi Bersama Menteri P2MI

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:35 WITA

Perluas Jaringan Nasional, Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK DPD II Kota Banjarbaru

Senin, 24 November 2025 - 21:04 WITA

ADAKSI Audiensi dengan Menkeu: Dorong Pembayaran Tukin Tertunggak dan Reformasi Keuangan PTN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x