Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Saatnya Memperkuat Ekonomi Rakyat Lewat Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Sahrul Rahmadani, Bendahara FKP Kalimantan Selatan

OPINI – Dari program makan bergizi hingga pergerakan investasi nasional, pemerintahan Prabowo Subianto mencoba menjawab persoalan mendasar Indonesia. Sejumlah capaian telah tercatat dalam data resmi. Namun, keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kepastian hukum, kemudahan berwirausaha, dan kemampuan ekonomi rakyat untuk tumbuh secara mandiri.

Dua tahun bukan waktu yang panjang untuk mengubah sebuah negara. Namun, dua tahun cukup untuk melihat ke mana arah sebuah pemerintahan bergerak, persoalan apa yang dipilih untuk didahulukan, dan sejauh mana janji mulai diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto membawa sejumlah agenda yang menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai perhatian penting. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), penguatan investasi, serta upaya mengurangi kemiskinan menjadi bagian dari kebijakan yang mewarnai dua tahun pertama pemerintahannya.

Sejumlah data resmi menunjukkan perkembangan yang patut dicermati. Pelaksanaan MBG telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat, pemeriksaan kesehatan mendapatkan partisipasi masyarakat dalam jumlah besar, investasi terus bergerak, dan angka kemiskinan mengalami penurunan.

Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, jumlah penerima manfaat, ataupun nilai investasi yang diumumkan. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting, yakni apakah masyarakat semakin mudah memperoleh pekerjaan, memulai usaha, mengembangkan bisnis, serta mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan kegiatan ekonomi.

Di sinilah kemudahan berwirausaha seharusnya mendapat tempat lebih besar dalam agenda pembangunan nasional.

Program sosial harus terhubung dengan ekonomi rakyat

Program MBG merupakan salah satu kebijakan paling menonjol dalam pemerintahan Prabowo. Program ini tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya, tetapi juga berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi melalui rantai pasok pangan.

Kebutuhan bahan pangan dalam skala besar membuka peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jika dikelola secara tepat, belanja program sosial dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Uang yang dibelanjakan pemerintah berpotensi berputar di tengah masyarakat, menciptakan permintaan, memperluas pasar, dan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, peluang tersebut tidak otomatis terwujud hanya karena program memiliki jangkauan luas.

Pelaku usaha lokal harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi pemasok. Persyaratan pengadaan perlu dibuat proporsional, pembayaran harus tepat waktu, dan standar mutu harus diterapkan secara konsisten.

Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat justru menyisakan ruang ekonomi yang terlalu sempit bagi pengusaha kecil, sementara akses pasar lebih mudah dikuasai pelaku usaha bermodal besar.

Transparansi pengadaan, pengawasan anggaran, serta jaminan keamanan pangan juga tidak boleh dikompromikan. Dalam kebijakan yang menyangkut kebutuhan anak-anak, kualitas dan keselamatan harus menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, keberhasilan MBG idealnya tidak berhenti pada berapa banyak makanan didistribusikan, melainkan juga sejauh mana program tersebut membantu memperkuat ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan tujuan utamanya.

Kepastian hukum menjadi fondasi keberanian berwirausaha

Salah satu persoalan yang kerap dihadapi calon wirausaha adalah ketidakpastian ketika hendak memulai usaha. Mereka tidak hanya memikirkan modal dan pasar, tetapi juga perizinan, kewajiban administrasi, perpajakan, standar produk, hingga risiko sengketa.

Bagi usaha besar, persoalan administrasi mungkin dapat ditangani oleh tim hukum dan tenaga profesional. Namun, bagi pedagang kecil, pengusaha rumahan, dan pelaku usaha pemula, proses yang berbelit-belit dapat menjadi beban tersendiri.

Karena itu, kemudahan berusaha harus dipandang bukan semata-mata sebagai persoalan pelayanan birokrasi, melainkan bagian dari agenda penegakan hukum dan pembangunan ekonomi.

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM beserta berbagai aturan pelaksanaannya.

Kerangka tersebut perlu terus diperkuat melalui pelaksanaan yang konsisten, sederhana, dan dapat dipahami masyarakat.

Prinsip perizinan berbasis risiko pada dasarnya memberikan ruang agar persyaratan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendekatan ini penting agar usaha berisiko rendah tidak dibebani prosedur yang berlebihan, sementara usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar tetap memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan ketentuan lainnya.

Kemudahan bukan berarti menghilangkan aturan. Kemudahan berarti memastikan aturan bekerja secara proporsional, jelas, dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu.

Pemerintah juga perlu memperbaiki harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Perbedaan penafsiran, perubahan persyaratan yang tidak tersosialisasi, serta pelayanan yang tidak seragam berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi pengusaha.

Dalam perspektif hukum, kepastian aturan merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara sah. Ketika persyaratan jelas, prosedur transparan, dan keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan pelaku usaha akan tumbuh.

Kepercayaan itulah yang dapat mendorong keberanian masyarakat membuka usaha, memperluas produksi, merekrut pekerja, dan melakukan investasi.

Perlindungan UMKM tidak cukup dengan bantuan modal

Selama ini, pembicaraan mengenai pemberdayaan UMKM sering berpusat pada akses pembiayaan. Modal memang penting, tetapi bukan satu-satunya persoalan.

Banyak usaha kecil juga menghadapi keterbatasan akses pasar, rendahnya kapasitas produksi, kesulitan memenuhi standar, serta lemahnya posisi tawar ketika berhadapan dengan mitra usaha yang lebih besar.

Ada pula persoalan kontrak, keterlambatan pembayaran, sengketa dagang, dan ketidakjelasan hubungan kemitraan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha.

Karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM harus bergerak lebih jauh daripada penyaluran pinjaman atau pelatihan sesaat.

Pemerintah perlu memperkuat literasi hukum usaha, pendampingan perizinan, akses sertifikasi, perlindungan kekayaan intelektual, serta kemudahan memperoleh bantuan penyelesaian sengketa.

Kontrak bisnis sederhana yang jelas, misalnya, dapat membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. Begitu pula akses terhadap mekanisme mediasi yang terjangkau dapat mencegah persoalan usaha kecil berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan afirmasi bagi UMKM benar-benar berjalan, termasuk kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai UMKM hanya dijadikan slogan dalam pidato pembangunan, tetapi kesulitan mendapatkan ruang dalam rantai ekonomi yang sesungguhnya.

Ukuran pemberdayaan semestinya terlihat dari bertambahnya usaha yang mampu bertahan, meningkatnya produktivitas, berkembangnya pasar, dan bertambahnya pendapatan pengusaha beserta pekerjanya.

Investasi besar membutuhkan aturan yang konsisten

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melaporkan realisasi investasi Indonesia pada semester pertama 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, meningkat 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Investasi tersebut dilaporkan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia, meningkat 15 persen secara tahunan.

Angka tersebut menggambarkan besarnya aktivitas penanaman modal yang tercatat selama enam bulan pertama 2026. Penyerapan tenaga kerja juga menjadi indikator penting karena pekerjaan merupakan salah satu jalan utama masyarakat memperoleh penghasilan.

Baca Juga:  PEMAKLUMAN GANGGUAN AIR BERSIH TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB PAM BANDARMASIH

Namun, investasi tidak hanya membutuhkan insentif dan ketersediaan infrastruktur. Investor juga membutuhkan kepastian hukum.

Kejelasan tata ruang, kepastian hak atas tanah, konsistensi perizinan, perlindungan kontrak, serta penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya merupakan unsur penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan tanpa batas terhadap kepentingan investor. Negara tetap berkewajiban melindungi masyarakat, hak pekerja, lingkungan hidup, dan kepentingan publik.

Sebaliknya, penegakan hukum juga harus berjalan secara objektif dan tidak diskriminatif. Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan harus mendapatkan kepastian, sedangkan pelanggaran perlu ditindak berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Prinsip ini penting untuk menghindari dua keadaan yang sama-sama merugikan. Di satu sisi, penegakan hukum yang lemah dapat membuka ruang pelanggaran. Di sisi lain, ketidakpastian penindakan dan perubahan kebijakan yang tidak terukur dapat menghambat kegiatan ekonomi yang produktif.

Pemerintah perlu membangun tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan investasi dengan kepentingan masyarakat luas.

Sebab, investasi yang berkualitas bukan hanya investasi yang menghasilkan keuntungan, tetapi juga yang menciptakan pekerjaan layak, meningkatkan kapasitas industri nasional, melibatkan pemasok lokal, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Pertumbuhan ekonomi harus membuka kesempatan yang lebih luas

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Secara kumulatif, pertumbuhan pada semester pertama 2026 mencapai 5,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional berkembang. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak selalu dirasakan secara merata oleh seluruh kelompok masyarakat.

Bagi sebagian orang, pertumbuhan mungkin terlihat melalui ekspansi perusahaan dan meningkatnya investasi. Bagi pelaku usaha kecil, ukuran yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah bertambahnya pembeli, stabilnya harga bahan baku, kemudahan memperoleh modal, dan kemampuan mempertahankan usaha.

Karena itu, agenda pertumbuhan ekonomi perlu disertai upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif.

Kemudahan memulai usaha, akses pembiayaan yang bertanggung jawab, pelatihan keterampilan, digitalisasi, dan pembukaan pasar dapat membantu masyarakat yang selama ini berada di luar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga perlu memberi perhatian pada pengusaha pemula, perempuan pelaku usaha, masyarakat perdesaan, dan kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan formal.

Dalam konteks ini, reformasi birokrasi dan reformasi hukum memiliki hubungan langsung dengan kesejahteraan.

Semakin mudah masyarakat menjalankan usaha secara legal, semakin besar pula peluang kegiatan ekonomi masuk ke dalam sistem formal. Formalisasi yang disertai manfaat nyata, seperti akses pembiayaan, perlindungan usaha, dan perluasan pasar, dapat memperkuat basis ekonomi nasional.

Namun, formalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membebani usaha mikro dengan kewajiban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya. Pendekatan bertahap dan pendampingan tetap dibutuhkan.

Mengurangi kemiskinan melalui kemandirian ekonomi

BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, turun 0,40 poin persentase dibandingkan Maret 2025. Jumlah penduduk miskin tercatat 22,93 juta orang, berkurang sekitar 920 ribu orang dalam periode yang sama.

Penurunan tersebut merupakan perkembangan positif berdasarkan ukuran kemiskinan resmi. Namun, pekerjaan rumah tetap besar.

Perlindungan sosial masih dibutuhkan bagi keluarga rentan. Pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan jalan untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Bantuan sosial dapat membantu menjaga daya tahan rumah tangga, tetapi kesempatan kerja dan usaha produktif diperlukan agar masyarakat memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Karena itu, pembangunan perlu menghubungkan kebijakan sosial dengan pemberdayaan ekonomi. Pelatihan keterampilan harus sesuai kebutuhan pasar, pembiayaan harus disertai pendampingan, dan program pemberdayaan perlu diarahkan pada kegiatan usaha yang memiliki prospek.

Dalam perspektif hukum, masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai hak, kewajiban, dan layanan yang tersedia bagi mereka.

Jangan sampai seseorang gagal mengembangkan usaha hanya karena tidak memahami prosedur perizinan, tidak mengetahui skema pembiayaan yang sah, atau tidak memiliki akses terhadap penyelesaian persoalan hukum.

Negara seharusnya hadir bukan hanya ketika masyarakat membutuhkan bantuan, tetapi juga ketika mereka berupaya membangun kemandirian.

Dua tahun pemerintahan dan pekerjaan rumah berikutnya

Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo memperlihatkan sejumlah agenda yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Capaian dalam program gizi, pemeriksaan kesehatan, investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan layak menjadi bagian dari penilaian publik.

Namun, capaian tersebut harus tetap ditempatkan dalam konteks. Perubahan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, dan keberhasilan suatu program tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya angka pelaksanaan.

Pemerintah perlu memastikan transparansi anggaran, evaluasi berbasis hasil, serta pengawasan yang efektif. Kritik yang didasarkan pada fakta bukan penghambat pembangunan, melainkan bagian dari upaya menjaga kebijakan agar tetap berada di jalur yang benar.

Ke depan, salah satu agenda yang layak mendapat perhatian lebih besar adalah membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat.

Ekosistem itu membutuhkan perizinan yang sederhana, kepastian hukum, perlindungan kontrak, akses pembiayaan, keterbukaan pasar, serta birokrasi yang melayani.

Keberhasilan juga perlu diukur melalui indikator yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: berapa banyak usaha baru yang bertahan, berapa banyak lapangan kerja tercipta, bagaimana perkembangan pendapatan pelaku UMKM, seberapa cepat layanan perizinan, serta seberapa efektif penyelesaian sengketa usaha.

Dengan ukuran seperti itu, pemerintah dapat mengetahui apakah kemudahan berusaha benar-benar dirasakan masyarakat atau baru sebatas perubahan administratif.

Pada akhirnya, negara tidak cukup hanya menjadi penyedia program dan penggerak investasi. Negara juga harus menciptakan ruang agar masyarakat mampu menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi.

Seorang warga yang berani membuka usaha, seorang petani yang memperoleh pasar, seorang pengusaha kecil yang dapat mengembangkan produksi, dan seorang pekerja yang mendapatkan pekerjaan layak merupakan bagian dari keberhasilan pembangunan.

Dua tahun pemerintahan Prabowo dapat menjadi pijakan untuk memperkuat arah tersebut. Program sosial perlu memberi manfaat nyata, investasi perlu menciptakan nilai tambah, dan hukum harus menghadirkan kepastian sekaligus keadilan.

Sebab, pembangunan yang kuat bukan hanya pembangunan yang mampu menggerakkan anggaran dan modal besar, tetapi juga pembangunan yang membuat masyarakat lebih berani berusaha, lebih terlindungi secara hukum, dan lebih mandiri secara ekonomi.

Di sanalah keberhasilan pemerintahan menemukan maknanya: bukan sekadar dalam angka laporan, melainkan dalam terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk memperbaiki kehidupannya sendiri.

Berita Terkait

PEMAKLUMAN GANGGUAN AIR BERSIH TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB PAM BANDARMASIH
MBG di Hulu Sungai Utara: Upaya Cegah Stunting dan Tingkat Presentasi Belajar
MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?
Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Kebiijakan Publik Menimbang Manfaat Sosial, Efektifitas Implementasi dan Risiko terhadap Ketahanan Fiskal Negara
Transformasi Gizi Nasional: Menakar Progres, Tantangan, dan Dampak Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tengah Dinamika Kebijakan
Menakar Realitas Makan Bergizi Gratis di Bumi Agung: Antara Retorika Nasional dan Tantangan Lokal
MBG, Good Governance, dan Prioritas Pembangunan SDM Indonesia
MBG di Hulu Sungai Utara: Menakar Kebijakan, Anggaran, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Luncurkan Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Sambangi Polres Tanah Bumbu, Siswa SMP Muhammadiyah Dapat Edukasi Kenakalan Remaja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Ketua TP PKK Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:16 WITA

Jawaban Bupati atas Fraksi DPRD, RAPBD Tanah Bumbu 2027 Fokus Program Prioritas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tekankan Kesiapan Kerja Lulusan Politeknik Batulicin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:43 WITA

DWP Tanah Bumbu Gelar Pertemuan Rutin, Anggota Ikuti Pelatihan Tata Rias

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WITA

Tanah Bumbu Raih Juara II Kalsel Innovation Award 2026, Detektor Karhutla Jadi Unggulan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Jarak Masjid Jadi Pertimbangan, KPU Tanah Bumbu Kini Dilengkapi Musala

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x