Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum setelah insiden tragis yang melibatkan kereta Commuter Line (CL) Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB di perlintasan langsung antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan itu menewaskan asisten masinis, Abdillah Ramdan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebut pengemudi truk yang merupakan milik PT Garuda Trans diduga kuat melanggar aturan lalu lintas dan undang-undang perkeretaapian.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal kerugian operasional, tetapi menyangkut nyawa petugas kami,” ujar Luqman, Rabu (9/4).
Tragedi ini kembali menyoroti bahaya perlintasan sebidang yang tak terjaga. KAI pun mendesak pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk segera menutup perlintasan liar serta mempercepat pembangunan flyover atau underpass di titik rawan.
“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan, baik melalui sosialisasi langsung, kampanye keselamatan, maupun kerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan,” tambah Luqman.
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan di setiap perlintasan kereta, serta perlunya langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah untuk mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya.















