Batulicin – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H. Hasanuddin, menyampaikan kilas balik perjuangan panjang pemekaran wilayah Tanbu di hadapan peserta upacara bendera peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanbu ke-22, Selasa (8/4). Upacara tersebut digelar di halaman Kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menceritakan bahwa gagasan pemekaran Kabupaten Tanbu telah dimulai sejak 1959, saat daerah ini masih dikenal sebagai Tanah Bumbu Selatan. Kala itu, panitia pemekaran dibentuk di Pagatan, namun upaya tersebut kandas pada tahun 1972 karena status kabupaten tak kunjung terealisasi.
Baru pada Agustus 2000, semangat pemekaran kembali bangkit. Dibentuklah Panitia Penuntut Kabupaten Tanbu, yang terdiri dari perwakilan delapan kecamatan, termasuk lima eks Kawedanan Tanbu Selatan serta Kecamatan Sungai Loban, Kalumpang Hulu, dan Hampang.
Panitia melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil melakukan pemekaran, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Hasil studi tersebut disusun dalam bentuk proposal kelayakan yang kemudian diajukan ke Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kotabaru. Namun, menurut Hasanuddin, usulan tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.
“Karena tidak direspons, panitia mengambil langkah langsung ke pemerintah pusat. Kami bertemu dengan Mendagri dan pimpinan DPR RI, yang justru memberikan dukungan positif,” ungkap Hasanuddin.
Tak hanya ke Jakarta, perjuangan juga dilakukan ke DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang turut menyatakan dukungan terhadap pemekaran. Dari hasil kajian yang dilakukan, disimpulkan bahwa Tanah Bumbu memenuhi semua syarat untuk menjadi kabupaten mandiri.
“Panitia melakukan 17 kali perjalanan ke Jakarta, 20 kali ke Surabaya, 4 kali ke Kalimantan Timur, dan 75 kali ke Kotabaru. Kami juga mengirimkan 289 surat resmi tanpa balasan, dan menggelar 185 rapat internal,” jelasnya.
Setelah melalui aksi nyata dan tekanan lapangan, akhirnya DPRD Kabupaten Kotabaru menerbitkan surat keputusan dukungan pemekaran, mencakup lima kecamatan: Batulicin, Kusan Hilir, Kusan Hulu, Sungai Loban, dan Satui. Dukungan serupa datang dari Bupati Kotabaru, DPRD Provinsi, hingga Gubernur Kalimantan Selatan.
Kementerian Dalam Negeri pun menyatakan kesiapannya memproses aspirasi tersebut. Puncaknya, pada 27 Januari 2003, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sidang Paripurna di Jakarta. Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, yang ditandatangani pada 25 Februari 2003.
“Alhamdulillah, secara yuridis dan praktis, Tanah Bumbu resmi menjadi kabupaten,” ujar Hasanuddin.
Sebagai penutup rangkaian perjuangan panjang itu, pelantikan Pejabat Bupati pertama, H. Zairullah Azhar, MSc, dilaksanakan pada 8 April 2003.















