Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Rapat berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanbu, Selasa (4/3).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanbu, Syabani Rasul, dan dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda), serta tamu undangan lainnya.
Syabani Rasul menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanbu yang telah menetapkan agenda legislatif untuk Maret 2025. Keputusan tersebut juga merujuk pada surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 terkait penyampaian Raperda.
“Pembahasan Raperda ini sangat penting sebagai landasan dalam penguatan riset dan inovasi di daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan riset dan inovasi dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Syabani Rasul.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti berkas Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) sebelum dibahas di tingkat fraksi.
“Kami akan menindaklanjuti Raperda yang telah diajukan eksekutif,” tegasnya.
Dengan pembahasan ini, diharapkan regulasi terkait riset dan inovasi daerah dapat segera disahkan guna mendorong kemajuan dan pengembangan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.















