MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Banjarbaru, Hasil Pemilu Tetap Sah

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG MK - Sidang sengketa pemilu di Pilwalkot Banjarbaru 2024

SIDANG MK - Sidang sengketa pemilu di Pilwalkot Banjarbaru 2024

Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Pilwalkot) Banjarbaru yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly.

Dalam sidang yang digelar, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, Selasa (4/2).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK beralasan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.

“Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” ujar Enny.

Baca Juga:  Dua Kekuatan, Satu Tujuan: H. Risdiantong Haleng dan Habib Mirza di Perjalanan ke Tanah Bumbu

Gugatan ini diajukan oleh para pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. Mereka keberatan karena tidak adanya kolom kosong di surat suara Pilwalkot Banjarbaru 2024, meskipun hanya ada satu pasangan calon.

Selain itu, mereka menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon. Para pemohon juga mempertanyakan proses pendaftaran pasangan calon (27–29 Agustus 2024), diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga keputusan tidak mencetak ulang surat suara, yang menyebabkan suara pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.

Dengan putusan ini, hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan, menegaskan legitimasi proses pemilihan yang telah berlangsung.

Berita Terkait

Wisuda STIKes Intan Martapura Tahun 2026, Lahirkan Lulusan Siap Berkontribusi bagi Dunia Kesehatan
Hadiri Wisuda STIKes Intan Martapura, Plt Kepala LLDIKTI XI Dorong Peningkatan Mutu dan Integritas Perguruan Tinggi
Riset Mahasiswa ULM Ungkap Paradoks Kesehatan Pekerja Prostitusi Daring: Sadar Risiko, Belum Konsisten Mencegah
Tim PKM-RSH ULM Ungkap Dampak Komunikasi Menyakitkan dalam Hubungan Pacaran Remaja
Semarak Merah Putih di PAUDIT Robbani Banjarbaru Warnai Kebersamaan dan Perkuat Silaturahmi Orang Tua, Guru, dan Anak
Gandeng Ibu-Ibu Kader Kelurahan Cempaka, Tim Dosen Manfaatkan Potensi Ikan Lokal Lewat Dana Kemdiktisaintek dalam Pencegahan Stunting
UNUKASE Bersama Ponpes Darul Ilmi, Dorong Santri Lanjut Kuliah dan Kuasai Profesi Strategis
UNUKASE Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren Walisongo, Dorong Santri Lanjut ke Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:03 WITA

UMKM Batola Naik Kelas, SSC PLUT BAIMAN Buka Jalan ke Ritel Modern

Rabu, 15 April 2026 - 21:59 WITA

Muscablub Gerakan Pramuka Barito Kuala Momentum Untuk Penataan Organasasi

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x