Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul, KPK Diduga Perlu Bertindak Cepat

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 18:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo

Jakarta – Setelah sebelumnya dinyatakan hilang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terlihat kembali hadir di hadapan publik. Kehadiran ini memunculkan desakan agar KPK segera menindaklanjuti status tersangka yang disematkan padanya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan agar KPK bertindak cepat dalam menangkap Sahbirin, mengingat keberadaannya sudah diketahui publik.

“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” ujar Yudi pada Senin (11/10/2024).

Sahbirin terlihat hadir dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Paman Birin memimpin apel mengenakan pakaian dinas lengkap di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan semangat bagi ASN, serta menegaskan bahwa dirinya selama ini ada di Banua (Kalimantan Selatan).

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, termasuk Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp13 miliar, yang diduga sebagai bagian dari komisi atau “fee” 5% yang diterima Sahbirin dan beberapa pihak lain.

Baca Juga:  BEM Poltekkes Kemenkes Beri Edukasi Kesehatan di Karang Intan

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukti uang tunai tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada beberapa pihak terkait, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai tersangka pemberi suap. Sahbirin bersama empat pejabat dan satu tokoh masyarakat setempat juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sahbirin tak tinggal diam menghadapi penetapan status tersangka ini. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum melawan KPK. Meski demikian, Yudi Purnomo menegaskan bahwa KPK tidak perlu menunggu hasil praperadilan untuk menangkap Sahbirin, mengingat hal tersebut adalah proses hukum terpisah yang tidak menggugurkan penindakan segera.

KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Sahbirin sempat melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, sehingga proses pencarian diluncurkan untuk menemukan dan membawa yang bersangkutan ke pengadilan. Dengan kehadiran Sahbirin di hadapan publik saat ini, publik menanti respons cepat dari KPK untuk menegakkan hukum dan menjaga kredibilitas lembaga antirasuah ini.

 

sumber : news.detik.com

Berita Terkait

Tanggul Pemkab Tanah Bumbu Ubah Cerita Petambak Kepiting Muara Pagatan
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali Ahli Waris JKM Jadi Wirausaha Mandiri Lewat Program PEKA
IKKD Tanah Laut Dukung Warga Kuala Tambangan, Desak Aparat Tindak Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Dishub Tanah Laut Gelar Ramp Check Angkutan, Perkuat Keselamatan Transportasi Melalui Sinergi Lintas Instansi
46 Mahasiswa STIKES Intan Martapura Resmi Diyudisium, Tradisi Mandi Kembang Jadi Simbol Awal Pengabdian kepada Masyarakat
UNUKASE Kembali Lolos Pendanaan Nasional, Prodi Agribisnis Kantongi Hibah Rp437 Juta
BPBD Tanah Bumbu Siapkan Generasi Tangguh Hadapi Bencana Lewat Program RENJANA
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolres Tekankan Kesiapan Personel dan Peralatan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:40 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Upaya Cegah Stunting dan Tingkat Presentasi Belajar

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WITA

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:19 WITA

Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Kebiijakan Publik Menimbang Manfaat Sosial, Efektifitas Implementasi dan Risiko terhadap Ketahanan Fiskal Negara

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:54 WITA

Transformasi Gizi Nasional: Menakar Progres, Tantangan, dan Dampak Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tengah Dinamika Kebijakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:57 WITA

MBG, Good Governance, dan Prioritas Pembangunan SDM Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Menakar Kebijakan, Anggaran, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Tapin: Antara Tambang, Sawah, dan Masa Depan Warganya

Selasa, 23 September 2025 - 11:12 WITA

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN?

Berita Terbaru

Opini

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:30 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x