Batulicin – Dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan Perda nomor 19 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah. Rapat berlangsung pada Selasa, (15/10/2024) di DPRD Tanah Bumbu.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eriyanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, H. M. Zairullah Azhar, menjawab pandangan dari Fraksi Partai Golkar. Ia menjelaskan bahwa perubahan Bappeda-Litbang menjadi Bapperida tidak hanya mengubah nama, tapi juga menambah tugas dan fungsi lembaga tersebut. Selain itu, perubahan ini tidak berdampak besar pada sumber daya manusia maupun fasilitas.
Eriyanto juga menanggapi Fraksi PDI yang bertanya tentang perubahan pada lima dinas, satu satuan, dan tiga badan. Perubahan tersebut termasuk peningkatan tipologi perangkat daerah dan penggabungan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pandangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai peran DP3AP2KB juga dijawab. DP3AP2KB akan merumuskan kebijakan terkait hak dan perlindungan anak melalui program KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) dan DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak).
Menanggapi Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Eriyanto menyatakan bahwa pengaturan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan penempatan ASN sesuai kualifikasi dan kompetensi.
Terakhir, Fraksi Nasdem Sejahtera menyoroti peningkatan beban kerja pada beberapa dinas. Eriyanto menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah yang lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.















