Pelitanusantara.net, Satui – Musyawarah warga bersama pihak terkait masalah longsor yang menerjang wilayah Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat masih tidak menemukan titik terang.
Hingga kini, sebanyak 107 orang penduduk Desa Satui Barat yang tercantum dalam 23 Kartu Keluarga yang terdata mengalami dampak akibat longsor tersebut.
Apalagi warga menuntut adanya ganti rugi rumah mereka yang terdampak, namun hal tersebut pun bisa dibilang masih belum ada kejelasan. tak hanya tempat usaha, bahkan rumah huni warga setempat juga retak, berbarengan dengan amblesnya Jalan Nasional KM 171 tersebut.
Mediasi pun sudah digelar, tepatnya di Kantor Bupati Tanah Bumbu, antara perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) dengan perwakilan warga Desa Satui Barat, namun hingga kini masih belum mandapat kejelasan.
Informasi terbaru, Tim independen telah turun tangan menghitung kerugian di sana. Angkanya bervariasi. Paling rendah Rp90 juta, paling mahal Rp1,5 miliar. Namun warga menolaknya, dakarenakan para masyarakat punya hitungan sendiri. Angkanya jauh lebih mahal.
“Yang menghitung nilai tersebut, adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau Tim Apresil, sesuai dengan nilai pasar kalau Tim Independen cuman memfasilitasi,” ungkap Kadri Mandar selaku Kabag Pemerintahan dan Camat Satui kepada Media Kanal Kalimantan, Kamis (20/10/2022).
Camat Satui menyatakan kalau warga terdampak sebagai korban longsor Jalan Nasional KM 171 Desa Satui Barat, sudah dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sejumlah warga pun di kini telah tempatkan di rumah yang menurutnya lebih aman.
Namun ganti rugi tetaplah harus diganti, sudah menjadi hak warga terdampak longsor karena imbas pertambangan tersebut. Tetapi isu yang beredar warga justru menuntut dan ngotot mematok harga Rp 2 juta rupiah per meter tanah mereka yang terdampak longsor.
“Pelaksanaan dari Tim Independen, tugasnya sudah selesai setelah nilai yang diperoleh dan disampaikan oleh KJPP, dan sudah difasilitasi oleh Pemkab Tanah Bumbu, akan tetapi rapat tidak terdapat kesepakatan dikarenakan Tim Kuasa Hukum Walk Out dalam rapat tersebut,” tambahnya.

Direktur Kantor Bantuan Hukum MK Justice, Agus Rismalian Noor, yang juga selaku Kuasa Hukum Warga Desa Satui Barat yang terdampak longsornya Jalan KM 171 Satui, menyampaikan untuk warga yang sedang di advokasi sebanyak 23 Kepala Keluarga, tidak ada mempatok harga 2 JT per meter untuk penggantian bidang tanah dan bangunan mereka yang hancur.
Bahwa warga dan kuasa hukumnya, juga meminta kepada Tim Independen dalam melakukan penilaian tanah dan bangunan terdampak untuk pula turut dinilai bidang tanah yang diatasnya tidak ada bangunan, dimana dari Laporan hasil penilaian yang kami terima dan tidak kami setujui ada bidang tanah yang dikuasai oleh warga terdampak tidak turut
dilakukan penilaian, sedangkan bidang tanah tersebut saat ini juga telah dalam kondisi tidak bisa diman faatkan lagi.
Bahwa turut disampaikan permintaan nilai penggantian bidang tanah dan bangunan yang diajukan oleh masyarakat korban terdampak tanah amblas dan retak yang diduga akibat aktifitas
pertambangan batubara di Desa Satui Barat.
Bahwa setelah surat tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian Tanah dan Bangunan Terdampak ini, disampaikan dan mengingat kondisi pemukiman 23 Kepala Keluarga Masyarakat terdampak saat ini tidak
aman lagi untuk ditempati.
Tertera dalam surat tanggapan nomor 015/kbh_MK.Justice/X-2022 menyatakan dalam usulan nilai penggantianbidang tanah dan bangunan terdampak tanah amblas dan rerak yang diduga akibat aktifitas pertambangan batubara di Satui Barat.
Misal usulan bidang milik Ariman dengan luas total tanah (250 m²), dengan usulan nilai penggantianbSporadik an ARIMAN Rp.375.000.000.
“Dalam surat tersebut, terdapat rincian nilai usulan yang diusulkan oleh warga dan permintaan dari warga, tidak ada harga damai, karena warga kami ini korban, harapan warga sebenarnya tidak muluk, pemerintah segera tentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan segera lakukan penggantian, masalah nilai bisa di bicarakan setelah ada yang ditetapkan siapa yang bertanggung jawab, apakah pihak pemerintah atau pihak pelaku usaha/korporasi penambangan batubara,” pungkasnya.
Menurut warga hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal sangat rendah dibawah harga pasaran di wilayah itu, sedangkan warga ini kan seandainya tidak terjadi kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas pertambangan itu, tidak akan menjual bidang tanah dan bangunan mereka, karena mereka sudah nyaman berada disana puluhan tahun, dan ada historis yang akan turut hilang ketika mereka berpindah dari pemukiman mereka itu, belum lagi pekerjaan dan hal lainnya.
Ia sepakat sikap warga tegas dalam hal ini, pihak-pihak yang dianggap terlibat justru memilih lempar tanggung jawab, Agus Rismalian Noor sangat menyayangkan karena belum adanya kejelasan siapa pihak yang berani mengaku bertanggung jawab. (Rel/NF)















