Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang tukang las berinisial JRA (38) karena kepemilikan sabu-sabu seberat 30,03 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka masuk dalam target operasi akibat seringnya ia melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat puluhan gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, Rabu (13/3).
Syuaib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, JRA terbukti melanggar hukum dengan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu melebihi lima gram. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JRA ditangkap pada Selasa (11/3) malam sekitar pukul 20.50 WITA di Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,81 gram di tangan tersangka.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah JRA. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 25,22 gram yang disembunyikan di dalam pipa AC. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sirup, dan satu pack plastik klip.
“Dari temuan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami giring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Syuaib.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atas JRA dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.















