TamahBumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Melalui penandatanganan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis. Pemerintah daerah mendorong langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.
Bupati Andi Rudi Latif menyatakan bahwa Tanah Bumbu siap mengawal seluruh proses implementasi pidana kerja sosial sesuai norma dan ketentuan hukum. Pemerintah daerah juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan para pemangku kepentingan untuk memastikan program berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan ini memperkuat hubungan antar-lembaga, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan tata kelola hukum yang adaptif terhadap perkembangan sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menggerakkan perubahan, membuka peluang pemulihan, dan mendorong integrasi sosial berkelanjutan di daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memimpin kegiatan penandatanganan MoU tersebut bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto. Seluruh kepala daerah se-Kalsel dan jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing mengikuti prosesi penandatanganan secara bergantian sebagai bentuk dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial.
Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk mengharmoniskan hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama ini memperkuat peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan bagi pelaku pelanggaran hukum. Ia meyakini pendekatan ini mampu mendorong proses pembinaan yang lebih adaptif dan membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan dalam pemulihan sosial.
Kegiatan tersebut juga menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan itu menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi wadah pemulihan yang memberi ruang bagi perubahan positif.















