Kam. Jul 25th, 2024

Sungai Tersebar Diduga Akibat Limbah Perusahaan, Nadhiv Audah Paparkan Langkah Hukum Yang Bisa Ditembuh

By Redaksi Mar18,2021 #tanah bumbu

Pelitanusantara.net – Seorang Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Sebamban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu sempat bingung. Ingin menuntut hak bisa memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kondisi sungainya tercebar diduga akibat limbah perusahaan, maka hukum langkah apa yang diambil. Pengacara dan Konsultan Hukum Bisnis, Nadhiv Audah memamparkan alternatif langkah yang bisa diambil.

“Pertanyaan terkait bagaimana langkah hukumnya apabila dugaan perusahaan membuang limbah ke sungai tanpa izin dan menyebabkan pencemaran terhadap sungai tersebut. Hal yang utama tentu apabila benar hal tersebutterjadi maka perusahaan yang diduga tersebut harus menghilangkan hasil limbah di sungai atau izin dari perusahaan tersebut harus dicabut dan perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, hal berikutnya adalah warga yang terdampak dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Berdasarkan pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Mengenai penanggulanganpenceraman disebutkan dalam pasal 53 ayat (2) UU PPLH dilakukan dengan cara :

a. Pemberian informasi peringatanpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b. Pen;gisolasian pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup;

c. Penghetian sumber pencemaran dan/kerusakan lingkunganhidup; dan/atau

d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Nadhiv Audah juga menjelaskan, seharusnya perusahaan yang diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan penceramaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar.Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Mengenai ancaman pidana apabila perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka dapat dikenal Pasal sebagai berikut.

Baca Juga  Para CPNS Kabupaten Tanbu Golongan II dan III ikuti Latdas

Pasal 60 UU PPLH

Setiop orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahkan ke media lingkungan hiduptanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Adapun lanjut Nadhiv, pengertian dumping (pembuangan) menurut pasal 1 angka 24 UU PPLH adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Pasal 116 ayat (1) UU PPLH menyebutkan tindak pidana lingkungan hidup apabila dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada :

a. Badan usaha; dan/atau

b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalamtindal pidana tersebut.

Mengenai sanksi pada poin di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional berdasarkan pasal 118 UU PPLH. Sedangkan mengenai poin b diatas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga berdasarkan pasal 117 UU PPLH.

Tidakan berupa gugatan ganti kerugian akibat dari limbah yang dibuang perusahaan tanpa izin dalam pasal 87 ayat (1) UU PPLH menyebutkan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukanperbuatan yang melanggar hukum yang berupa penceraman dan/atau perusakan lingkunganhidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Baca Juga  Kapal Tongkang Bermuatan Minyak Sawit Tenggelam di Sungai Mahakam

Dalam penjelasan pasal 87 ayat (1) UU PPLH menyebutkan selain diharuskan membayar gati rugi. Pencemaran dan/atau perusak lingkunagn hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk tertentu, misalnya perintah untuk :

a. Memasang atau memberbaiki unit pengolahan limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

b. Memulihkan fungsi lingkunganhidup; dan/atau

c. Menghilangkan atau meusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu tidak dapat memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti sebelum terjadi penyemaran, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok ubtuk kepentingan pribadinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkup hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 91 ayat (1) UU PPLH.

Namun gugatan tersebutmenurut Nadhiv, juga harus sesuai dengan syarat-syarat dalam mengajukan gugatan ganti rugi yang mana harus memenuhi syarat adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya berdasarkan pasal 91 ayat (2) UU PPLH.

“Jadi warga masyarakat dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok dengan tujuan untuk meminta ganti rugi atas tidak dapatnya masyarakat menikmati air sungai untuk dimanfaatkan disebabkan pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Nadhiv Audah menambahkan, itulah langkah-langkah hukum apabila terjadi tindakan pencemaran lingkungan yang mana dalam hal itu tentu harus dibuktikan dulu apakah memang benar perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai tanpa izin dan menyebabkan kerugian kepada masyarakat. (has)

Artikel ini pernah tayang di wartabanjar.com dengan judul yang sama

juga tayang di nadhievlawyer.com dengan judul yang sama

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *