Sepele! Akibat Rokok Sebatang Nyawa Anak di Tanah Bumbu Melayang

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Bersama Barang Bukti Pisau saat Diamankan Polsek Kusan Hulu

Pelaku Bersama Barang Bukti Pisau saat Diamankan Polsek Kusan Hulu

BATULICIN – Tengah asik santai ngobrol, seorang anak harus rela meregang nyawa ditangan temannya sendiri. Pelaku yang berinisial BA (32), tega menghabisi korban AN (14) lantaran tidak diberi sebatang rokok.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dirumah pelaku sendiri yang beralamat di Desa Anjirbaru Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (19/06/2024).

Kejadian bermula saat korban AS (15), datang kerumah pelaku. Disana korban bertemu pelaku bersama adiknya AS (14) duduk bersantai diruang tamu. Ditengah obrolan pelaku meminta sebatang rokok milik korban, namun tidak diberi.

Pelaku pun langsung menusuk korban ke arah dada sebelah kanan dengan sebilah pisau yang sudah ada dibawah bantal kursi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga.

“Gegara meminta rokok 1 bilah, kemudian korban menjawab kada handak (tidak mau),” kata Jonser Sinaga.

Baca Juga:  Dua Ahli Waris di Tanah Bumbu Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp231 Juta

Setelah menusuk korban, pisau yang digunakan pelaku sempat terjatuh, kemudian diambil dan dibuang oleh saksi AS kesamping rumah, karena takut pelaku ikut menusuk saksi.

Setelah itu, saksi langsung membawa korban keluar rumah, namun korban terjatuh karena kehabisan banyak darah.

Selanjutnya saksi bersama kakaknya membawa korban ke Puskesmas Lasung, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya cukup parah.

Saksi kemudian melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan komunikasi yang cukup panjang, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri di dampingi keluarganya.

“Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan,” ucap Jonser.

Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP. (Hadi)

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WITA

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 09:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WITA

RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WITA

DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 01:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WITA

Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:57 WITA

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Minggu, 13 September 2026 - 13:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM dan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x