Sepele! Akibat Rokok Sebatang Nyawa Anak di Tanah Bumbu Melayang

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Bersama Barang Bukti Pisau saat Diamankan Polsek Kusan Hulu

Pelaku Bersama Barang Bukti Pisau saat Diamankan Polsek Kusan Hulu

BATULICIN – Tengah asik santai ngobrol, seorang anak harus rela meregang nyawa ditangan temannya sendiri. Pelaku yang berinisial BA (32), tega menghabisi korban AN (14) lantaran tidak diberi sebatang rokok.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dirumah pelaku sendiri yang beralamat di Desa Anjirbaru Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (19/06/2024).

Kejadian bermula saat korban AS (15), datang kerumah pelaku. Disana korban bertemu pelaku bersama adiknya AS (14) duduk bersantai diruang tamu. Ditengah obrolan pelaku meminta sebatang rokok milik korban, namun tidak diberi.

Pelaku pun langsung menusuk korban ke arah dada sebelah kanan dengan sebilah pisau yang sudah ada dibawah bantal kursi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga.

“Gegara meminta rokok 1 bilah, kemudian korban menjawab kada handak (tidak mau),” kata Jonser Sinaga.

Baca Juga:  Momentum 17 Agustus, Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi Pasien Melahirkan di RSUD Sambil Gratiskan Biaya

Setelah menusuk korban, pisau yang digunakan pelaku sempat terjatuh, kemudian diambil dan dibuang oleh saksi AS kesamping rumah, karena takut pelaku ikut menusuk saksi.

Setelah itu, saksi langsung membawa korban keluar rumah, namun korban terjatuh karena kehabisan banyak darah.

Selanjutnya saksi bersama kakaknya membawa korban ke Puskesmas Lasung, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya cukup parah.

Saksi kemudian melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan komunikasi yang cukup panjang, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri di dampingi keluarganya.

“Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan,” ucap Jonser.

Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP. (Hadi)

Berita Terkait

Puslitbang Polri Teliti Penanganan Demonstrasi di Tanah Bumbu, Tekankan Pendekatan Humanis
Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Seluruh Desa Bebas Blankspot
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan Haji 2026, Prioritaskan Pelayanan Lansia
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Konsumsi Pangan Lokal Lewat Sosialisasi Menu B2SA di Batulicin
Dorong Ekonomi Daerah, Jembatan Kotabaru–Tanah Bumbu Terus Dipercepat
Bupati Tanah Bumbu Meluncurkan Gerakan Aksi Pilah Sampah dan Program Ramah Lingkungan saat Peringatan Hari Jadi ke-23
Ribuan Wisatawan Padati Pantai Pagatan, Puncak Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026 Dongkrak Ekonomi Warga Tanah Bumbu

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WITA

Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit

Senin, 16 Maret 2026 - 04:38 WITA

Galang Dana untuk Korban Kebakaran Pekauman, Mahasiswa STIKES Intan Martapura Turun ke Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WITA

Ramadan Penuh Kepedulian, Mahasiswa ARS STIKES Intan Martapura Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:24 WITA

Rayakan Hari PMR, PMI Kabupaten Banjar dan Forum PMR Bagikan 1.000 Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:15 WITA

Pelantikan dan Serah Terima Kepengurusan Organisasi Mahasiswa STIKes Intan Martapura Periode 2026–2027

Senin, 24 November 2025 - 21:10 WITA

BEM STIKes Intan Martapura Raih Juara 3 Karnaval KTR, Ajak Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 20 November 2025 - 19:03 WITA

STIKES Intan Martapura Selenggarakan Lomba Poster Pelajar dalam Semarak HKN ke-61

Senin, 17 November 2025 - 08:55 WITA

STIKES Intan Martapura Menyelenggarakan Lomba Basket Pelajar dalam Rangka Memperingati HKN ke-61, Tingkatkan Semangat Sportivitas dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

HWPL menyelenggarakan “DPE–HWPL Peace Education Teacher Graduation Ceremony” di Maseru lesotho pada (13/03/2026).

Internasional

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Global Branch 12 menyelenggarakan kegiatan “2026 HWPL Cambodia Religious Youth Peace Camp” di Asia Euro University, Phnom Penh, Kamboja

Internasional

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x