Sepele! Akibat Rokok Sebatang Nyawa Anak di Tanah Bumbu Melayang

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Bersama Barang Bukti Pisau saat Diamankan Polsek Kusan Hulu

Pelaku Bersama Barang Bukti Pisau saat Diamankan Polsek Kusan Hulu

BATULICIN – Tengah asik santai ngobrol, seorang anak harus rela meregang nyawa ditangan temannya sendiri. Pelaku yang berinisial BA (32), tega menghabisi korban AN (14) lantaran tidak diberi sebatang rokok.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dirumah pelaku sendiri yang beralamat di Desa Anjirbaru Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (19/06/2024).

Kejadian bermula saat korban AS (15), datang kerumah pelaku. Disana korban bertemu pelaku bersama adiknya AS (14) duduk bersantai diruang tamu. Ditengah obrolan pelaku meminta sebatang rokok milik korban, namun tidak diberi.

Pelaku pun langsung menusuk korban ke arah dada sebelah kanan dengan sebilah pisau yang sudah ada dibawah bantal kursi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga.

“Gegara meminta rokok 1 bilah, kemudian korban menjawab kada handak (tidak mau),” kata Jonser Sinaga.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Tanbu Baca Naskah UUD 1945 di Upacara Hari Pahlawan

Setelah menusuk korban, pisau yang digunakan pelaku sempat terjatuh, kemudian diambil dan dibuang oleh saksi AS kesamping rumah, karena takut pelaku ikut menusuk saksi.

Setelah itu, saksi langsung membawa korban keluar rumah, namun korban terjatuh karena kehabisan banyak darah.

Selanjutnya saksi bersama kakaknya membawa korban ke Puskesmas Lasung, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya cukup parah.

Saksi kemudian melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan komunikasi yang cukup panjang, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri di dampingi keluarganya.

“Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan,” ucap Jonser.

Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP. (Hadi)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI
Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas APBD 2025, Pemkab Raih WTP ke-13
Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPR RI Hj Mariana Edukasi Ratusan Pekerja Informal di Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Masuk 8 Daerah yang Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru Tahun 2026 oleh Menteri PANRB
PT KAM dan 8 SMK di Tanah Bumbu Sepakati Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin 2026, Tingkatkan Daya Saing Pencari Kerja

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:04 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas APBD 2025, Pemkab Raih WTP ke-13

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04 WITA

Tanah Bumbu Masuk 8 Daerah yang Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru Tahun 2026 oleh Menteri PANRB

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57 WITA

PT KAM dan 8 SMK di Tanah Bumbu Sepakati Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:21 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin 2026, Tingkatkan Daya Saing Pencari Kerja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Kirim Dua ASN ke Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Berita Terbaru

Jajaran Pemkab Tanah Bumbu mengikuti kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Tahun 2026 di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (18/06/2026).

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:14 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x