Pelitanusantara.net, Banjarbaru – Penyebarluasan terkait penyelenggaraan bantuan hukum secara bertahap dilakukan kepada masyarakat. Kali ini, dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini digelar Anggota DPRD Kalimantan selatan H.Risdianto haleng HB di Banjarbaru hari senin (8 mei 2023).
“Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kalsel perlu disebarluaskan kepada masyarakat, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang keberadaan perda tersebut. Sehingga sosialisasi yang dilakukan dirasa sangat penting sekali” ujar politisi PKB yang akrab disapa Haji Anto ini.

Perda Bantuan Hukum ini juga mengatur bagaimana masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum.
Bagaimana daerah turut menjamin keadilan bagi setiap warga negara yang bermasalah dengan hukum. Pendampingan hukum bagi setiap orang berhadapan dengan hukum merupakan hak dasar.
“Dengan diterapkannya Perda ini, harapannya masyarakat dari seluruh kalangan dapat mengakses bantuan pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan,” pungkasnya.















