Pelitanusantara.net – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu menaikkan status penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan Direktur PT. Saraba Kawa (SBKW), H. SR yang beroperasi di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa yang juga didampingi Kasatreskrim, Iptu Wahyudi Erfan beberapa waktu yang lalu.
Atas adanya insiden ini, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat (APRI) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Risdianto Haleng HB juga turut memberikan komentarnya sebagai orang yang juga mengenal baik sosok H. SR tersebut.
“Saya pribadi juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini, apalgi Bang SR ini merupakan sosok yang cukup dekat dengan saya, kita anggap ini kecelakaan lah istilahnya,” ungkapnya melalui awak media, Kamis (09/12) siang.
Dirinya juga menegaskan, pelarangan aktivitas penambangan ilegal diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sanksi terhadap perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal berupa pidana penjara selama 10 tahun dan sanksi denda sebesar Rp100 miliar.
“Jadi, ketika ada kasus yang merujuk ke kegiatan penambangan ilegal aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun PPNS pertambangan mempunyai kewenangan untuk menutup aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut,” paparnya.
Sementara itu, pengurus APRI DPC Tanah Bumbu, H. Muhammad Syakhwal, S.Sos., juga memberikan apreasiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT SBKW ini.
“Kepada saudara kami SR, agar bisa tabah dalam menyelesaikan kasus-kasus nya, sebagai organisasi yang bergerak di pertambangan rakyat, kami juga sangat menyesalkan dengan adanya kejadian ini, yang mana sudah seharusnya para penambang rakyat bisa memiliki izin tambang yang bisa dikatakan legal, sehingga dengan adanya APRI nantinya para penambang rakyat atau teman-teman pegusaha melalui APRI, sehingga kita semua bisa menjembatani untuk bisa mendapatkan perizinan melalui kelompok-kelompok dibawah naungan APRI dan ditingkatkan menjadi pertambangan rakyat,” Jelas pria yang kerap disapa Kaka Awe ini.
Untuk diketahui, terhadap ketiga terduga yang terdiri dari SR, FR dan FC saat ini terus dilakukan pemeriksaan untuk melakukan gelar perkara. Sedangkan barang bukti, terdiri dari batu bara dan sejumlah alat berat, masih diamankan Polres Tanbu. (Red)