Pelitanusantara.net – Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, Selasa (05/12/2023).
Raperda tersebut di sampaikan Bupati Tanbu Zairullah Azhar, di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin mengatakan perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud.
“Ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen bersama dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Eka.
Selain itu, bidang investasi daerah dengan dana investasi dikualifikasikan sebagai pengembangan jasa pelayanan umum, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat, yang salah satunya berupa layanan air bersih.
Sumber dana investasi daerah ini dapat berasal dari APBD, keuntungan dari investasi terdahulu, dana/barang amanat dari pihak lain yang dikelola Pemerintah Daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah.
Besaran investasi daerah terhadap PT. Air Minum Bersujud, sampai dengan tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 211.533.526.041,00 (211 Milyar 533 Juta 526 Ribu 41 Rupiah).
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud.
Hadir Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemkab Tanbu. (Rel)















