Pelitanusantara.net – Salah satu warga Desa Sungai Bulan, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru berkonflik dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Konflik ini timbul lantaran adanya sengketa tanah yang melibatkan salah satu warga yang bernama Muhammad Akib dengan Hasanuddin.
Menurut pengakuan Akib, kejadian ini bermula ketika dirinya membeli sebidang tanah dari saudaranya Syafar, kemudian terjadilah sengketa batas tanah dengan warga yang bernama Hasanuddin atau yang akrab disapa Kanna.
Kepada awak media, dirinya mengaku permaslahan ini sudah dilaporkan kepada Kepala desa setempat berinisial SB, dengan tujuan agar bisa menjembatani permasalahan diantara kedua belah pihak.
Dirinya mengaku sudah melaporkan hal tersebut dengan cara menyurati sejak 18 Desember 2017, agar bisa diurus secara kekeluargaan. Akan tetapi hingga kini masih belum ada penyelesaian, seolah-olah di undur-undur tanpa kejelasan.
“Kalau saya tanya perkembangan masalah ini, Kadesnya selalu mnta waktu dan selalu bilang nanti di infokan lagi,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga merasa dipersulit akan masalah ini, karena jika di fikir lagi akar kasusnya, dengan tempo waktu tidak kurang dari empat tahun tersebut sudah cukup lama untuk kepengurusannya. Sehingga, dirinya pribadi ingin menempuh tindakan pengaduan masyarakat kepada tim KPK Tipikor Bakorwil I Kalimantan Selatan.
“Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada solusi, saya berencana akan minta bantuan KPK Tipikor untuk menjembatani permasalahan ini,” tambah Akib yang juga merupakan Direktur PT. Pelita Batulicin Bersujud.
Dirinya sangat menyayangkan sikap Kades setempat yang dinilai tidak koperaktif dalam menangani permasalahan warga desanya. “Saya juga tidak mengerti apakah Kades ini memang tidak sanggup atau tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam desanya, atau memang masa bodoh dan sengaja tidak mau membantu penyelesaian masalah ini, apakah dalam waktu empat tahun tidak punya waktu sehari saja,” tutupnya. (Red)

