Sab. Okt 12th, 2024

Klarifikasi Ketua DPRD Tanbu Soal Dirinya Menjadi Penjamin Tersangka Korupsi

PELITANUSANTARA.NET – Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) H Supiansyah, melalui Ketua Umum KPK Tipikor Bakorwil Kalimantan Selatan, H Risdianto Haleng HB mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa Ketua DPRD tersebut, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mengatasnamakan lembaga DPRD setempat terhadap eks Sekda Tanbu, Rooswandi Saleem alias RS yang terjerat kasus korupsi.

H Risdianto yang juga Ketua Umum Lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Banua Borneo (LBB) turun langsung kelapangan untuk menemui H. Supiansyah, di ruangan kerjanya kantor Gedung DPRD KabupatenTanah Bumbu, Senin (26/04) hari ini.

“Tujuan saya untuk menemui beliau tidak lain ingin melakukan klarifikasi atas berita yang beredar, apalagi sebagai Panglima dari LBB, anggota dari berbagai kecamatan mulai mempertanyakan dan ingin melakukan aksi penolakan atau demo,” ungkapnya. “Apalagi kan ini juga dalam kondisi Covid 19, saya rasa untuk langsung melakukan aksi demo itu juga masih kurang tepat, saya juga belum sempat berbicara langsung kala itu,” tambahnya.

Dirinya pun menambahkan, akibat banyaknya pemberitaan yang sudah simpang siur di beberapa media online, menyebabkan dirinya pribadi juga sempat memberikan tanggapan ditengah isu yang sedang berkembang.

Sementara itu, H. Upi sapaan akrab Ketua DPRD Tanbu saat ditemui menjelaskan, bahwa memang benar dirinya siap menjadi penjamin untuk tersangka RS, tetapi hanya atas nama pribadi bukan membawa nama lembaga.

“Delapan hari semenjak istri saya meninggal, saya tidak pernah ada diwawancara apalagi membahas tentang kasus RS,” Ujar H Upi kepada Panglima Laskar.

Dirinya juga menambahkan, “Saya memang sempat bicara soal RS bersama Ayahnya terkait penjamin ini, tapi itu hanya sebatas saya pribadi, bukan Lembaga, jadi itu tidak benar kalau saya akan menjadi penjamin mengatas namakan lembaga,” jelasnya.

Ia juga menyadari apa yang dilakukannya tersebut memang sebagai rasa empati. Apalagi ada permintaan dari pihak keluarga, setidaknya tersangka RS bisa penangguhan penahanan selama bulan ramadhan. “Ada permintaan dari pihak keluarga, siapa tahu bisa ditangguhkan selama bulan ramadhan. Ya manusiawi lah kalau soal itu,” katanya.

H Upi juga telah mengetahui, jika pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap RS sudah banyak menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Tapi yang terpenting pihaknya sudah memberikan dukungan secara moral. “Secara moral kita sudah menunjukkan iktikad baik,” terangnya.

Sementara itu, untuk penangguhan sendiri surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap RS sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu hari ini.

Melalui pelitanusantara.net, H Risdianto yang juga sebagai Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu Bidang Pencegahan Korupsi juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan kasus ini, sehingga pelayanan pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi.

Diharapkan kedepannya, dapat semakin memicu semangat segenap pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk mempertahankan dan melanjutkan di tahun berikutnya memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *