TANAHBUMBU,pelitanusantara.net – Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. M Rusli, S.Sos. menyerahkan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 ke DPRD yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Agus Rahmadi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Tanbu, Senin (3/5) hari ini.
Wakil Bupati menyampaikan, RPJMD ini disusun menggunakan banyak pendekatan perencanaan pembangunan. “Pihak eksekutif telah melaksanakan konsultasi publik rancangan awal RPJMD 2021-2026, yang merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud, dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik,” ungkap Rusli.
RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah. Di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah. Serta, program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun.
Tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur ini, akan dikuatkan dengan strategi dan arah kebijakan daerah. Yang dijabarkan dalam misi pembangunan, yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan ber akhlak mulia.
Infrastruktur wilayah yang mantap, untuk menopang daya saing pelayanan publik dan perekonomian, serta pengelolaan sumber daya alam yang arif, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selain itu, mewujudkan perekonomian daerah, berbasis pengembangan potensi maritim dan agroindustry dan membangun tata kelola pemerintahan yang melayani, sederhana dan akuntabel. Sehingga, terciptalah tujuan untuk mewujudkan menjadikan Tanah Bumbu sebagai Serambi Mandinah.
Selaras dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agus Rahmadi mengatakan, pihaknya menerima pengajuan rancangan awal RPJMD 2021-2026 dan akan melanjutkan pada tahap pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Pembahasan RPJMD ini akan dilakukan dengan objektif dan untuk pihak yang ikut dalam pembahasan, paling lama 10 hari setelah pengajuan tersebut diterima,” tutup Agus. (Red)