Pelitanusantara.net – Amuntai, H. Hormansyah, S.Ag, S.H, M.H anggota DPRD Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2006 tentang penanggulangan kebakaran lahan dan hutan karena sering terjadinya perpindahan musim yang tak menentu menyebabkan pemanasan di daeran rawan kebakaran yang saat ini terjadi maka perlu di sosialisasikan perda tersebut agar masyarakat dapat mengatasi apa yang seharusnya di lakukan dalam masa yang seperti ini. Dalam sosialisasi perda ini sebagai narasumber Amir, S.Pd.I Ketua GARDA BANGSA HSU dan Muhammad Sayuti, S.Pd Ketua Generasi Muda Hulu Sungai Utara.
Acara tersebut di gelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah peserta yang terbatas karena kondisi saat ini masih pandemi covid 19
Dalam penjelasan narasumber Amir, S.Pd.I tentang bahaya kebakaran yang terjadi di Amuntai dengan cara menghindari apa-apa saja yang menyebabkan timbulnya bahaya tersebut dengan mengadakan penyemprotan lahan secara bertahap setiap bulannya agar kemungkinan tersebut dapat terhindari
Menurut narasumber Muhammad Sayuti, S.Pd selaku Ketua Generasi Muda Hulu Sungai Utara mengajak para pemuda untuk tidak membuang pontong rokok sembarangan selalu melakukan pengawasan terhadap titik yang rawan kebakaran dan selalu siap dalam pengadaan peralatan agar hal tersebut dapat terkondisikan.