Tanah Bumbu – Upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menata ulang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) mulai memasuki fase krusial. DPRD Tanah Bumbu menegaskan, proses peralihan aset PJU antar-perangkat daerah harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar pemindahan administrasi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja gabungan DPRD bersama sejumlah dinas teknis, yang membahas rencana pengalihan pengelolaan PJU dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
DPRD menilai, persoalan PJU selama ini tidak hanya soal lampu padam, tetapi juga lemahnya sinkronisasi data, tumpang tindih kewenangan, hingga risiko pembengkakan beban anggaran di masa transisi. Karena itu, proses peralihan diminta dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Pimpinan rapat I Wayan Sudarma menekankan bahwa setiap aset PJU yang dialihkan harus disertai kejelasan kondisi fisik, status hukum, serta dukungan pembiayaan. Tanpa itu, pemerintah daerah dikhawatirkan justru mewarisi persoalan laten yang berpotensi menimbulkan temuan di kemudian hari.
Dari sisi teknis, Disperkimtan memaparkan bahwa sejak hampir dua dekade terakhir, jumlah PJU di Tanah Bumbu terus bertambah dan kini mencapai puluhan ribu titik yang tersebar di berbagai ruas jalan dengan status kewenangan berbeda. Kondisi inilah yang memicu perlunya penataan ulang agar pengelolaan lebih efektif.
Sementara itu, Dishub menyatakan kesiapan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan PJU, seiring penyesuaian kewenangan dan rencana penambahan jumlah aset yang akan ditangani. Namun demikian, Dishub juga menegaskan pentingnya kepastian anggaran agar layanan PJU tidak terganggu, khususnya terkait operasional dan pembayaran listrik.
Temuan perbedaan data antar-perangkat daerah turut menjadi perhatian serius. DPRD mendorong validasi berbasis spasial agar jumlah dan sebaran PJU benar-benar akurat sebelum serah terima dilakukan.
Tak kalah penting, DPRD meminta Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu memastikan seluruh tahapan peralihan aset memiliki landasan regulasi yang kuat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Rapat gabungan tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya kesepakatan konkret terkait pembagian tugas, pembenahan data, serta skema pendanaan PJU yang lebih terintegrasi.
Dengan pengelolaan yang tertata, DPRD optimistis PJU di Tanah Bumbu ke depan dapat dikelola lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.












