Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta, Minggu 22 Juni 2025. Kehadiran Bupati secara langsung menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengatasi persoalan sampah di daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggelar Rakornas guna memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025.
Melalui tema ‘Menuju Kelola Sampah 100%’, pemerintah menegaskan target Indonesia bebas sampah pada 2029.
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan, pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas Pemkab Tanah Bumbu. Salah satu langkah konkret adalah terbitnya Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/600.4.15/2295/DLH-PSLB3.1.Bup/V/2025 tentang Aksi Jumat Bersih.
Program ini menjadi bagian dari visi dan misi pembangunan daerah 2025–2030. Mewujudkan Penataan Kota dan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang dan Lingkungan.
Strategi Pemkab Tanah Bumbu Kelola Sampah
Di tingkat daerah, DLH Tanah Bumbu aktif menjalankan berbagai inisiatif pengelolaan sampah. Strateginya mencakup pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Dari sisi hilir, pemerintah meningkatkan kualitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan standar non open dumping, sesuai indikator baru penilaian Adipura.
DLH juga memperluas fasilitas pengolahan seperti bank sampah, TPS 3R, dan mendorong pendirian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta pusat daur ulang.
Selain itu, pemerintah menerapkan teknologi ramah lingkungan, termasuk pirolisis, biogas, listrik, dan RDF. Pemerintah telah melibatkan beberapa pihak seperti industri semen, PLTU, dan PLN sebagai offtaker.
Pemerintah secara masif mengedukasi masyarakat dengan fokus pada pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Dengan demikian, beban sampah yang masuk ke TPA berkurang, dan anggaran pengelolaan menjadi lebih efisien.
Di sisi lain, layanan pengangkutan diperkuat dengan program seperti “Si Engot” untuk sampah organik, sedekah sampah, keranjang sampah anorganik, serta komposting. Pemkab juga mendorong izin bagi badan usaha pengelola sampah dan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Tak hanya itu, kawasan pemukiman diarahkan menjadi kawasan ramah lingkungan, dengan pengelolaan terpadu berbasis lingkungan dan pengurangan sampah berbasis komunitas.
Target Nasional Bersih Sampah 2029
Rakornas ini bertujuan menyelaraskan langkah seluruh pemerintah daerah dalam menyusun roadmap menuju pengelolaan sampah tuntas. Evaluasi terhadap penanganan isu TPA open dumping juga menjadi pembahasan utama.
Agenda Rakornas meliputi arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, pemaparan konsep baru Adipura, hingga perhitungan kebutuhan pendanaan dan infrastruktur pengelolaan sampah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















