Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap II (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/06/2022) siang.
Rapat Paripurna yang dipimpin Rapat dipimpin Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, S.Ap., didampingi Ketua DPRD Tanbu, H. Supiansyah, Z.A, S.E., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka dan sejumlah pimpinan SKPD, serta perwakilan Forkopimda setempat.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan 2 Raperda itu.
“Sehingga pada hari ini, 2 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun yang pertama yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tentunya dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sehingga keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini.
Sedangkan yang kedua Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
“Sementara itu terhadap masukan dan koreksi, terkait dengan 2 buah raperda tersebut di atas, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.
Selanjutnya dengan disetujuinya 2 buah raperda itu, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah tersebut, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda. (Rel/mctanbu)















