Pelitanusantara.net – Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP dan Damkar) mengikuti Kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia.
Acara yang berlangsung di Ruang Digital Live Room Lt.4 Kantor Bupati Tanbu tersebut juga dihadiri Sekretaris Satpol PP dan Damkar Tanbu dan Kabid Damkar bersama seluruh anggota damkar, Selasa (01/03) siang.
Upacara Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia yang mengusung slogan “Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh” tersebut berlangsung secara virtual.

Diawali dengan pembacaan sejarah hari pemadam kebakarandan dan keselamatan Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia yang diikuti oleh jajaran pejabat dan pemimpinan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Daerah, Dirjen Dukcapil, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Petugas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia, beserta tamu undangan.
Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), Safrizal ZA menyampaikan, Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan secara sederhana.
Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, diharapkan hal ini tidak mengurangi semangat juang, dedikasi dan pengabdian dalam melindungi masyarakat serta kebulatan tekad untuk terus meningkatkan kemandirian, profesionalisme dalam rangka memberikan pelayanan terbaik seluruh masyarakat.
Indonesia memberikan apresiasi tertinggi kepada seluruh Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam partisipasi penanggulanangan Covid-19 di daerah.
“Menurut Laporan Nasional Pemadam Kebakaran Tahun 2021 disampaikan bahwa telah terjadi sebanyak 17.768 kejadian kebakaran di seluruh indonesia dan penyebab paling banyak dari kasus adalah terjadi arus pendek pada listrik yaitu sebanyak 5.274 kasus atau sekitar 45%, sedangkan operasi penyelamatan non kebakaran berjumlah 79.559 (kejadian penyelamatan non kebakaran terhitung 5 kali lebih banyak dari penyelamatan terjadinya kebakaran). Ini, menandakan pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan, keterlibatan masyarakat pun diperlukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Demi membentuk relawan kebakaran hingga ke pelosok negeri.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardana mengungkapkan, ada dua instruksi yang telah ditangkap. Pertama, ada kesempatan terbuka untuk relawan kebakaran yang bisa dinaungi pemerintah. Kedua, pemerintah dengan konsep pembentukan relawan sampai ke pelosok desa yang dinamai “Redkar” dengan aplikasi “Si Padam”.
“Pemkab Tanbu, sangat mendukung penanganan kebakaran maupun non kebakaran di kabupaten, harapannya semua kecamatan memiliki Posko Damkar dengan mengikuti Time Respon 15 menit (jarak penanganan antar wilayah bisa tercapai dalam waktu singkat) sesuai SOP,” tutupnya. (Red)















