5.141 Kelebihan Surat Suara di PSU Kelsel, yang sudah diterima KPU

- Penulis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 00:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara Pilgub Kalsel, PT.Temprina Media Grafika (PT.TMG) melakukan kesalahan dengan mencetak dan mengirimkan surat suara kepada KPU Kalsel yang melebihi ketentuan Undang-Undang.

Diketahui, terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG Libert Hutahaean, hal ini terjadi karena terdapat human error.

Sekjen Gerindra Kalsel sekaligus Tim 8 Pemenangan Cagub-Cawagub Prof. Denny Indrayana-Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), Ilham Nor, menyayangkan adanya kesalahan fatal tersebut karena dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan.

“Kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara. UU Pasal 80 ayat (1) UU Plkada sudah jelas menentukan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan,” ujar Ilham Nor, di Kantor KPU Kalsel, Jumat, 4 Juni 2021.

Ilham yang datang bersama tim hukum H2D, Zamrony, S.H., M.Kn,, CRA menjelaskan bahwa dalam kegiatan acara pemusnahan kelebihan surat suara tersebut di kantor KPU Kalsel hari ini, pihak paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun demikian, pihaknya tidak asal teken dan mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.

“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya, kehadiran tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa 5.141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” ungkap Ilham.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Ingatkan Kepala Daerah Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Mantan Calon Walikota Banjarmasin ini menambahkan pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.

Ilham mewanti-wanti ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi “Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500jt, dan paling banyak Rp7,5 Milyar. Tutupnya (**)

Sumber : Siaran Pers

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Tersedu Sebelum Salat Istisqa, Ajak Warga Ikhtiar Hadapi Kemarau
Diskominfosp Tanah Bumbu Perkuat Kompetensi Humas Lewat Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial
Pasar Murah BPTU-HPT Pelaihari: Pangan Terjangkau, Peternakan Lokal Makin Bersinar
Bekali Mahasiswa Baru, Hj. Dian Rahmat Tekankan Pentingnya Integritas dan Perlindungan Diri
Ruang Promosi Produk Lokal dan Penguatan UMKM Di Pekan Raya Kemerdekaan 2026 Tanah Laut
Tala Ethnic Carnival 2026 Mengguncang Pelaihari
HUT ke-81 RI, Usai Terima Remisi Enam Warga Binaan Rutan Pelaihari Langsung Bebas
UNUKASE Peringati HUT ke-81 RI: Dari Semangat Kemerdekaan hingga Doa untuk Keluarga Besar Kampus

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Pasar Murah BPTU-HPT Pelaihari: Pangan Terjangkau, Peternakan Lokal Makin Bersinar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Bekali Mahasiswa Baru, Hj. Dian Rahmat Tekankan Pentingnya Integritas dan Perlindungan Diri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:23 WITA

Ruang Promosi Produk Lokal dan Penguatan UMKM Di Pekan Raya Kemerdekaan 2026 Tanah Laut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WITA

HUT ke-81 RI, Usai Terima Remisi Enam Warga Binaan Rutan Pelaihari Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:10 WITA

Khidmat, Wabup Zazuli Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Laut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:05 WITA

Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanah Laut Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:27 WITA

DP3AP2KB Tanah Laut Gelar Jambore GenRe, Perkuat Peran PIK-R di Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WITA

P3AP2KB Tanah Laut Libatkan Duta GenRe Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x