Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Tanah Bumbu, Rabu (05/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani. Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang menandatangani nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perwakilan perbankan, perusahaan daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Yulian Herawati menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap mengedepankan tata kelola keuangan daerah yang berbasis kinerja.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan dirancang dengan orientasi pada hasil yang terukur serta berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, penyusunannya juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut menjadi landasan dalam menentukan strategi serta prioritas pembangunan daerah yang kemudian disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.















