Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terus mengawal upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembahasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan perda tersebut, Senin (03/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin, serta dihadiri jajaran anggota dewan dan unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu, jawaban Bupati Tanah Bumbu dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD memperoleh penjelasan mengenai perkembangan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu indikator peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah daerah mencatat, pada Tahun Anggaran 2024 realisasi pajak daerah mencapai 106,32 persen dari target, sedangkan retribusi daerah terealisasi sebesar 89,11 persen.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pajak daerah mencapai 93,25 persen dan retribusi daerah justru melampaui target dengan capaian 112,66 persen.
Adapun hingga pertengahan Tahun Anggaran 2026, realisasi sementara penerimaan pajak daerah berada di angka 48,9 persen, sedangkan retribusi daerah telah mencapai 46,9 persen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi memberikan dampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, meskipun masih terdapat potensi yang perlu terus dimaksimalkan,” ujar Eryanto saat menyampaikan jawaban Bupati.
Menanggapi berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah juga memaparkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Langkah tersebut meliputi pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan di lapangan, penguatan kepatuhan wajib pajak, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, transformasi digital menjadi salah satu fokus utama dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem pembayaran elektronik melalui berbagai kanal digital guna mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.















