Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di ruang sidang utama DPRD, Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketu II H. Sya’bani Rasul serta dihadiri unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran kepala SKPD, instansi vertikal, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, pihak eksekutif menyampaikan sejumlah Raperda yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD melalui tahapan pandangan umum fraksi dan pembahasan lintas komisi.
Ketua DPRD Tanah Bumbu menegaskan, pembahasan Raperda menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi atas terselenggaranya rapat paripurna ini,” ujarnya.
Adapun isi Raperda yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu kepada DPRD adalah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Pemkab Tanah Bumbu menyebut Raperda tersebut perlu dibentuk karena adanya perubahan regulasi nasional, yakni terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dampaknya, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 dinilai perlu diganti dan disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mempermudah dunia usaha, mendorong investasi dan lapangan kerja, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.” tambahnya.
DPRD Tanah Bumbu memastikan proses pembahasan Raperda akan dilakukan secara cermat dan bertahap agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain membahas substansi aturan, DPRD juga akan mencermati dampak kebijakan terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, hingga efektivitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.















