Tanah Bumbu – Duka masih terasa di kediaman keluarga almarhum Madi, pekerja pemasang tenda yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Namun di tengah kesedihan tersebut, secercah kepastian hadir. Negara memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak berjalan sendiri menghadapi cobaan ini.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris, Hairilliah, istri almarhum.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 1 Desember 2025 lalu. Berdasarkan keterangan pihak penyedia kerja dari Salon Ayu, almarhum Madi berangkat bersama tiga rekan menuju kawasan Api-api untuk melakukan pemasangan tenda.
Saat proses pemasangan berlangsung, almarhum bersama satu rekannya diduga tersengat aliran listrik tegangan menengah. Kondisi keduanya kritis. Almarhum sempat mendapatkan penanganan awal di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor sebelum dirujuk ke RSUD Hasan Basri Kandangan. Namun takdir berkata lain, nyawanya tak tertolong.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat BPJS Ketenagakerjaan Batulicin yang langsung memberikan fasilitas penanganan kecelakaan kerja hingga proses klaim santunan,” ujar perwakilan Salon Ayu.
Dalam penyerahan tersebut, Hairilliah menerima santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp70 juta. Tak hanya itu, dua anak almarhum juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp131 juta hingga jenjang perguruan tinggi.
Hairilliah mengaku sangat terbantu, baik dalam proses administrasi maupun pencairan manfaat. Ia menyampaikan bahwa anak sulungnya, Andika Wiradinata, kini tercatat sebagai mahasiswa baru, sementara putrinya, Monika Andhini, masih duduk di kelas 3 MTs.
“Santunan ini sangat membantu untuk keberlangsungan hidup kami, termasuk biaya tahlilan, tambahan modal usaha, dan tentu saja untuk pendidikan anak-anak,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum.
“Santunan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Memang tidak bisa menggantikan orang yang kita cintai, tetapi setidaknya dapat meringankan beban dan menjamin pendidikan anak-anaknya,” ujarnya baru-baru ini.
Ia juga mengingatkan para pemberi kerja dan pekerja, baik formal maupun informal, agar memastikan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko kerja bisa datang kapan saja, dan perlindungan adalah langkah antisipasi yang tidak boleh diabaikan.
Apresiasi juga datang dari Lurah Kampung Baru, Catur Hariadi. Ia menilai manfaat yang diterima keluarga almarhum menjadi bukti konkret pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Ini komitmen kami untuk terus mendorong warga agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya nyata dan sangat membantu ketika musibah terjadi,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap risiko kerja, ada keluarga yang bergantung. Dan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, negara berupaya memastikan mereka tetap memiliki pegangan saat cobaan datang tanpa diduga.















